CLOSE

Pihak Ruben Onsu Tanggapi Perbaikan Bukti Sarwendah

Pihak Ruben Onsu Tanggapi Perbaikan Bukti Sarwendah
Ruben Onsu - © KapanLagi.com/Akrom Sukarya

Kapanlagi.com - Kuasa hukum Ruben Onsu, Raka Kariti Suprapto, menjelaskan perbaikan bukti yang diajukan pihak lawan (Sarwendah) dalam sidang hak asuh anak. Ia menegaskan perbaikan tersebut tidak memuat substansi baru.

"Hanya perbaikan saja karena ada bukti yang terpotong yang sifatnya hanya perbaikan saja, jadi tidak berisi substansi ya. Itu saja sih," ujar Raka Kariti Suprapto saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/11/2026).

Raka memastikan dokumen yang diperbaiki bukan rekaman video, melainkan salinan surat.

"Oh tidak. Tadi bukan video, tapi terkait dengan surat, salinan surat. Ada surat yang pembuktiannya yang pertama menyeluruh, yang pembandingnya ada kepotong, sehingga hanya perbaikan sedikit saja. Seperti itu," katanya.

1. Tak Ajukan Keberatan

Bukti hasil perbaikan itu diterima oleh majelis hakim, dan pihak Ruben tidak mengajukan keberatan.

"Karena sudah sesuai buktinya, maka diterima oleh majelis hakim. Dari kami juga baik-baik saja ya, meskipun mereka juga ada bukti-bukti yang menyatakan itu menguatkan dalilnya dia," jelasnya.

(Menyusuri jejak Indonesiadi Balik Produksi Drama Korea.)

2. Putusan Tetap di Tangan Majelis Hakim

Raka menilai bukti-bukti dari pihak lawan tidak memiliki keistimewaan. Meski begitu, ia menegaskan keputusan akhir berada pada majelis hakim.

"Tapi dari pihak kami dilihat dari relevansinya dan keistimewaan buktinya, bagi kami sih itu ya biasa-biasa saja. Tapi nanti keputusannya ada di majelis, ya. Seperti itu," tuturnya.

Ia juga menyebut jumlah alat bukti tidak berubah dan totalnya tetap 31.

"Iya. Iya, iya. Seperti itu. Oke," pungkasnya.

(BCL Bantah Isu Hamil, minta netizen stop berasumsi.)

(kpl/far/ums)

Rekomendasi

Trending