Sidang Perdana Gugatan Cerai yang Diajukan Rieta Amalia Telah Digelar, Mediasi Berakhir Gagal


Selebriti | Selasa, 12 April 2022 15:45

Kapanlagi.com - Rieta Amilia mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya bernama Basuki Widjaja. Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Maret lalu.

Sidang perdana dengan agenda mediasi rupanya sudah digelar pada 7 April lalu. Kedua principal diinformasikan hadir dalam persidangan.

"Sidang perdana sudah digelar pada 7 April lalu dengan agenda mediasi. Keduanya hadir dan dimediasi," kata Taslimah selaku humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan ditemui awak media di kantornya, Selasa (12/4/2022).

1 dari 4 halaman

1. Mediasi Gagal

© instagram.com/rieta_amilia

Hasil mediasi antara Rieta Amilia dengan Basuki Widjaja tidak berjalan lancar. Sehingga persidangan dilanjutkan pada Kamis pekan ini dengan agenda pemeriksaan gugatan.

"Keduanya mendapat nasihat dari majelis hakim. Sidang berlanjut tanggal 14 April besok agenda pemeriksaan gugatan," ungkap Taslimah.

2. Hanya Gugatan Perceraian

© instagram.com/rieta_amilia

Dalam gugatan cerainya, Rieta Amilia hanya menginginkan perceraian saja. Tidak ada hal yang bersangkutan dengan harta gono gini.

"Isi gugatan hanya cerai saja berharap dikabulkan. Soal gono gini tidak ada, yang diajukan hanya gugatan perceraian saja," papar Taslimah.

3. Layangkan Gugatan

© instagram.com/rieta_amilia

Ibunda Nagita Slavina, Rieta Amalia Beta melayangkan gugatan cerai kepada sang suami, Basuki Widjaja. Gugatan itu telah didaftar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Kabar gugatan perceraian itu dikonfirmasi secara langsung oleh Taslimah, humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

"Sepengatahuan kami di data yang ada, nama lengkapnya adalah Rieta Amalia Beta dan tergugatnya Basuki Wijaya. Itu yang dapat kami berikan info," kata Taslimah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (6/4/2022).

4. Lewat Kuasa Hukum

Taslimah mengatakan, nenek dari Rafathar dan Rayanzza Malik Ahmad itu mendaftarkan gugatan perceraian melalui kuasa hukumnya pada tanggal 22 Maret 2022 lalu.

"Lewat kuasa hukum mendaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan," kata Taslimah.

(kpl/abs/dwn)