Kapanlagi.com - Sidang gugatan merek Gen Halilintar yang diajukan Halilintar Anofial Asmid, ayah Atta Halilintar, ternyata harus ditunda. Hal ini disampaikan langsung oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Niaga Jakarta Pusat.
Hakim mempertimbangkan pihak tergugat untuk mempersiapkan jawabannya. Berdasarkan pertimbangan ini, hakim lantas menunda persidangan hingga pekan depan.
"Untuk memberikan kesempatan kepada tergugat menyampaikan jawaban," ucap hakim dalam persidangan, (22/8) Senin sore.
"Sidang diundur dan dibuka kembali Senin, 29 Agustus 2022, agar para pihak supaya bisa hadir tanpa harus dipanggil lagi," lanjut hakim.
Sementara itu, pihak DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual) berjanji akan memberikan jawaban atas gugatan mertua Aurel Hermansyah itu dalam sidang mendatang.
"Minggu depan yag mulia," ujar salah satu perwakilan DJKI.
Diketahui sebelumnya, dalam petitum gugatannya, Halilintar Anofial Asmid meminta hakim PN Jakarta Pusat menerima dan mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.
Ayah 11 anak ini juga meminta hakim menyatakan batal putusan Komisi Banding Merek/ tergugat Nomor 375/KBM/HKI/2020 tertanggal 08 September 2020.
Â