Kapanlagi.com - Di balik vonis 9 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Vadel Badjideh, terungkap kisah pilu yang dialami LM, putri Nikita Mirzani. Fakta persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (1/10/2025), membeberkan bagaimana korban harus melalui proses aborsi yang traumatis seorang diri.
Semua bermula ketika LM hamil akibat hubungan terlarang dengan Vadel. Alih-alih mendapat pertanggungjawaban, korban justru diminta untuk mencari solusi sendiri oleh sang kekasih.
Baca berita Vadel Badjideh lainnya di Liputan6.com.
Vadel disebut menghindar dan menyuruh korban untuk mencari tahu sendiri cara menggugurkan kandungan. Hal ini diungkapkan dengan jelas dalam pertimbangan Majelis Hakim yang dibacakan di persidangan.
"Terdakwa mengetahui bahwa hamil. Perbuatan anak korban dan terdakwa yang tidak baik sehingga terdakwa menghindar anak korban untuk menggugurkan kandungan tersebut," kata hakim ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).
"Bahwa anak korban memahami keadaan yang terjadi pada dan terdakwa menyuruh anak korban untuk mencari tahu sendiri mengenai tata cara aborsi dan tempat membelinya," sambungnya.
Dalam kondisi tertekan, korban akhirnya terpaksa membeli obat aborsi secara daring. Untuk menyembunyikan identitasnya, ia bahkan menggunakan nama samaran 'Alexa'. Proses pembelian hingga konsumsi obat tersebut dilakukan atas sepengetahuan Vadel. Hakim merinci bagaimana proses mengerikan itu terjadi hingga korban mengalami efek samping yang parah.
"Dan oleh anak korban obat tersebut langsung diambil dan diminum dengan sprite kami dengan terdakwa dan satu menit anak korban mengalami sakit perut, merasa mulas, tidur dan mengeluarkan darah segar dari pengakuan anak korban," sambungnya.
"Kemudian anak korban membeli obat aborsi tersebut dengan nama samaran Alexa dan menyuruh saksi untuk mengambil serta membelinya dengan merek. Kemudian saksi menyerahkan pengguguran tersebut," katanya.
Pendarahan hebat yang dialami korban menjadi bukti fisik dari penderitaan yang harus ia tanggung. Bahkan, seorang saksi diminta untuk membersihkan kamar mandi yang penuh dengan darah pasca kejadian.
"Kemudian anak korban menyuruh saksi untuk membersihkan kamar mandi yang penuh dengan darah. ambil mengontak terdakwa melalui telepon dan menceritakan apa," jelasnya.
Perbuatan Vadel yang membujuk korban dengan tipu muslihat hingga berujung kehamilan dan aborsi dinilai Majelis Hakim telah memenuhi unsur pidana.
"Terdakwa membujuk dengan cara sangat menyukai anak korban dengan mengatakan ingin serius menjalin hubungan dengan anak korban dan kemudian berjanji pula akan menikahkan anak korban yang menurut pendapat majelis hakim, hal tersebut merupakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan agar anak korban terbuai dan mau melakukan persetubuhan," katanya.