Kapanlagi.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Vadel Badjideh. Vonis ini terkait kasus persetubuhan dan aborsi yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani atas putrinya, Laura Meizani Mawardi atau Lolly.
Menanggapi putusan tersebut, Nikita Mirzani menyatakan bahwa hukuman seberat apa pun tidak akan pernah bisa mengembalikan masa depan sang putri yang telah direnggut. Bagi Nikita, luka yang ditorehkan pada putrinya terlalu dalam dan tidak bisa ditebus hanya dengan kurungan penjara selama beberapa tahun.
"Mau 9 tahun, 12 tahun, 20 tahun, tidak bisa mengembalikan lagi masa depan anak saya yang satu semata wayang, Laura Meizani," ungkap Nikita Mirzani dengan nada tegas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).
Baca berita lain tentang Nikita Mirzani di Liputan6.com, yuk! Kalau bukan sekarang, KapanLagi?
Artis yang dikenal dengan keberaniannya ini mengaku sama sekali tidak puas dengan vonis 9 tahun tersebut. Jika bisa, ia menginginkan hukuman yang jauh lebih berat dari itu.
Ketika ditanya oleh awak media apakah dirinya puas dengan vonis tersebut, ia dengan cepat menjawab, "Belum puas," dan berharap Vadel dihukum "selama-lamanya."
Nikita juga menyindir drama yang terjadi saat persidangan, di mana ibu dari Vadel dikabarkan pingsan mendengar vonis anaknya.
Menurutnya, pihak yang paling pantas merasakan syok atas kasus ini adalah dirinya sebagai ibu korban.
"Mamanya pingsan? Ngapain mamanya pingsan? Kan anaknya yang ngelakuin hal yang nggak-nggak. Maknya pingsan," sindirnya.
"Harusnya yang pingsan tuh gue! Karena anak gue yang digituin," lanjut Nikita Mirzani dengan emosional.
Sebagai informasi, Vadel Badjideh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur serta turut serta dalam tindak pidana aborsi. Selain hukuman 9 tahun penjara, Vadel juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar.