Apa Arti Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Prosedur Lengkap

Apa Arti Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Prosedur Lengkap
apa arti somasi

Kapanlagi.com - Somasi merupakan istilah hukum yang sering digunakan dalam penyelesaian sengketa perdata di Indonesia. Apa arti somasi secara sederhana adalah teguran atau peringatan resmi yang diberikan kepada pihak yang tidak memenuhi kewajibannya dalam suatu perjanjian.

Istilah somasi berasal dari bahasa Belanda sommatie yang bermakna teguran. Dalam konteks hukum Indonesia, apa arti somasi dapat dipahami sebagai langkah awal penyelesaian sengketa sebelum perkara diajukan ke pengadilan.

Mengutip dari JDIH Kabupaten Sukoharjo, somasi merupakan tindakan hukum yang dilakukan satu pihak terhadap pihak lain karena pihak lain tersebut belum atau tidak memenuhi kewajiban dalam suatu perjanjian. Somasi pada dasarnya merupakan bentuk langkah persiapan untuk menyelesaikan sengketa hukum perdata sebelum diselesaikan melalui lembaga peradilan umum.

1. Pengertian dan Definisi Somasi Menurut Hukum

Pengertian dan Definisi Somasi Menurut Hukum (c) Ilustrasi AI

Untuk memahami apa arti somasi secara komprehensif, perlu dipahami bahwa somasi adalah perbuatan kreditur untuk memberitahukan, menegur, dan mengingatkan debitur agar memenuhi kewajiban atau prestasinya. Dalam konteks hukum perdata, somasi berfungsi sebagai instrumen untuk menyatakan bahwa debitur telah lalai dalam memenuhi kewajibannya.

Somasi memiliki karakteristik khusus yang membedakannya dari surat biasa. Di dalam somasi biasanya mengandung pemberitahuan, peringatan atau teguran agar pihak yang terikat dalam suatu perjanjian segera memenuhi kewajibannya. Somasi juga dapat berperan sebagai alternatif penyelesaian sengketa sebelum sengketa diajukan secara resmi ke pengadilan.

Melansir dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, pengertian somasi adalah tindakan resmi yang diambil oleh individu atau perusahaan untuk memberi tahu pihak lain tentang dugaan pelanggaran terhadap hak-hak mereka. Dalam somasi, terdapat tuntutan dan permintaan agar masalah diselesaikan secara damai, tanpa melibatkan jalur hukum.

Tujuan utama somasi adalah memberikan kesempatan kepada pihak yang akan digugat untuk melakukan atau menghentikan tindakan sebagaimana yang diminta oleh penggugat. Jika somasi tidak dijawab atau tidak ditindaklanjuti, pihak yang merasa dirugikan memiliki opsi untuk melanjutkan proses hukum ke pengadilan.

2. Dasar Hukum Somasi di Indonesia

Dasar hukum somasi diatur dalam Pasal 1238 KUH Perdata yang berbunyi: "Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah atau akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan."

Berdasarkan ketentuan Pasal 1238 KUH Perdata tersebut, ada dua keadaan sebagai tolok ukur untuk menentukan saat debitur lalai atas prestasinya kepada kreditur. Pertama, debitur telah dinyatakan lalai oleh kreditur melalui suatu surat atau akta sejenis yang berisi tentang saat kelalaian debitur (somasi). Kedua, debitur lalai apabila dalam suatu perjanjian telah ditentukan kapan saat pemenuhan prestasi dan tenggang waktu pemenuhan itu telah lewat atau berakhir tetapi debitur belum memenuhi kewajibannya.

Selain Pasal 1238, pengaturan mengenai somasi juga terdapat dalam Pasal 1243 KUHPerdata. Pasal-pasal tersebut mengatur bahwa tuntutan terkait wanprestasi dalam suatu perjanjian hanya dapat diajukan apabila seseorang yang memiliki kewajiban tetap secara terus-menerus mengabaikan kewajibannya, meskipun telah diberi peringatan bahwa dia sedang melanggar kewajibannya.

Mengutip dari Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, makna perjanjian diatur dalam Pasal 1313, yang menjelaskan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih. Ketika terjadi wanprestasi dalam perjanjian tersebut, somasi menjadi instrumen hukum yang penting untuk menegaskan kelalaian debitur.

3. Bentuk-Bentuk Somasi

Bentuk-Bentuk Somasi (c) Ilustrasi AI

Menurut Pasal 1238 KUHPerdata, somasi dapat berbentuk tiga hal yang berbeda. Pemahaman tentang bentuk-bentuk ini penting untuk memahami apa arti somasi dalam praktik hukum.

  1. Surat Perintah - Surat yang dikeluarkan oleh hakim sebagai bentuk somasi. Dalam praktik, ini adalah exploit juru sita, yaitu perintah lisan yang disampaikan juru sita kepada debitur. Exploit merupakan salinan surat peringatan yang memiliki kekuatan hukum.
  2. Akta Sejenis - Akta yang dibuat oleh Notaris atau akta otentik dengan karakteristik yang serupa dengan eksploitasi atau sita harta. Akta sejenis ini adalah akta otentik yang sejenis dengan exploit juru sita dan memiliki kekuatan hukum yang sama.
  3. Berdasarkan Perikatan Itu Sendiri - Terdapat kesepakatan antara para pihak saat membuat perjanjian, misalnya jika melewati batas waktu tertentu, maka dianggap bahwa pihak tersebut telah lalai. Perikatan ini terjadi apabila pihak-pihak menentukan terlebih dahulu saat adanya kelalaian dari debitur di dalam suatu perjanjian.

Melansir dari Wikipedia Indonesia, somasi memiliki beberapa bentuk pernyataan lalai yang sangat beragam. Pada perjanjian dengan ketentuan waktu, secara teoretis, suatu perikatan lalai tidak perlu dinyatakan secara eksplisit, karena dengan lampaunya suatu waktu, maka keadaan lalai itu terjadi dengan sendirinya.

4. Siapa yang Berhak Melakukan Somasi

Siapa yang Berhak Melakukan Somasi (c) Ilustrasi AI

Pada prinsipnya, somasi tidak dapat lepas dari konteks hubungan hukum antara kreditur dan debitur. Oleh karena itu, pihak yang berhak melakukan somasi adalah kreditur. Dengan demikian, pada dasarnya hak untuk melakukan atau menyampaikan somasi bukan merupakan hak yang diberikan kepada advokat melainkan hak kreditur ketika debitur lalai memenuhi kewajibannya.

Meskipun hak untuk menyampaikan somasi pada dasarnya merupakan hak kreditur, tetapi hak tersebut dapat dilakukan oleh pihak lain seperti advokat yang menerima kuasa dari kreditur. Hal ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 1795 KUH Perdata jo. Pasal 123 HIR mengenai pemberian kuasa yang menjadi landasan yuridis bagi advokat dalam melakukan tindakan hukum somasi.

Somasi dapat diajukan oleh siapa pun yang memiliki kapasitas hukum dalam melakukan perbuatan hukum. Dalam konteks hukum perdata, seseorang dianggap memiliki kapasitas hukum jika mereka telah mencapai usia dewasa, yaitu 21 tahun, atau jika mereka telah menikah sebelum mencapai usia 21 tahun.

Untuk perusahaan berbadan hukum, somasi dapat dilakukan oleh organ perusahaan yang berwenang. Misalnya, suatu perseroan terbatas dalam melakukan perbuatan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan diwakili oleh direksi. Pengurus suatu perusahaan berbadan hukum memiliki keabsahan atau legalitas untuk melakukan berbagai perbuatan hukum untuk mewakili kepentingan perusahaan.

5. Cara dan Prosedur Pembuatan Somasi

Cara dan Prosedur Pembuatan Somasi (c) Ilustrasi AI

Cara terjadinya somasi dapat dilakukan melalui beberapa situasi. Pertama, debitur melakukan prestasi yang tidak sesuai, misalnya kreditur menerima sekeranjang jambu ketika seharusnya sekeranjang apel. Kedua, debitur tidak memenuhi kewajiban prestasi pada tanggal yang telah ditentukan, baik karena keterlambatan maupun ketidakmampuan memberikan prestasi sama sekali.

Somasi berbentuk tertulis dan memuat hal-hal penting seperti identitas yang dituju, identitas pengirim somasi, duduknya perkara, hal-hal yang dituntut, jarak waktu yang diberikan kepada debitur untuk memenuhi prestasi, upaya hukum lanjutan yang akan ditempuh, dan tanda tangan pengirim somasi.

Dalam praktik, somasi biasanya dikeluarkan sebanyak 3 (tiga) kali. Jarak rentang waktu antara somasi I, II, dan III lazimnya 7 (tujuh) sampai 14 (empat belas) hari kerja, namun ada juga yang menentukan hingga 30 (tiga puluh) hari kerja. Apabila dalam jangka waktu tersebut hingga Somasi III debitur belum juga memenuhi kewajibannya, maka kreditur akan melakukan upaya hukum lanjutan ke pengadilan.

Pada dasarnya, somasi tidak hanya dibuat oleh sarjana hukum atau lembaga bantuan hukum saja. Somasi sebenarnya bisa dibuat oleh siapapun, selama orang yang membuat tersebut merasa dirugikan hak-haknya atau ada prestasi yang dilanggar oleh salah satu pihak. Namun dalam praktiknya, pihak yang merasa dirugikan biasanya menguasakan kepada Lembaga Bantuan Hukum atau Kantor Advokat untuk membuat somasi.

6. Manfaat dan Tujuan Somasi

Manfaat dan Tujuan Somasi (c) Ilustrasi AI

Somasi memiliki manfaat yang signifikan dalam penyelesaian sengketa. Pertama, somasi mendorong pemenuhan kewajiban dengan memberikan peringatan atau perintah kepada pihak yang akan digugat untuk segera memenuhi kewajibannya. Dengan demikian, dapat mendorong pemenuhan kewajiban secara sukarela sebelum masalah berlanjut ke proses hukum.

Kedua, somasi berfungsi sebagai peringatan perbuatan dengan memberikan perintah kepada pihak yang akan digugat untuk menghentikan suatu perbuatan yang dianggap melanggar hak-hak pihak lain. Ini memungkinkan pihak yang merasa dirugikan untuk menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat diterima.

Ketiga, somasi dapat menjadi sarana untuk mendesak pihak yang akan digugat agar mencari solusi atau jalan keluar dari masalah yang ada. Dengan demikian, dapat memicu diskusi atau negosiasi antara pihak-pihak terkait untuk mencari penyelesaian yang memuaskan kedua belah pihak.

Keempat, somasi berperan sebagai alternatif penyelesaian sengketa sebelum sengketa diajukan secara resmi ke pengadilan. Dalam beberapa kasus, somasi dapat membantu mencapai kesepakatan dan menyelesaikan sengketa dengan cara yang lebih cepat dan biaya yang lebih rendah dibandingkan dengan melibatkan proses peradilan formal.

7. FAQ (Frequently Asked Questions)

FAQ (Frequently Asked Questions) (c) Ilustrasi AI

Apa arti somasi dalam bahasa sederhana?

Somasi adalah surat teguran atau peringatan resmi yang diberikan kepada pihak yang tidak memenuhi kewajibannya dalam suatu perjanjian. Tujuannya adalah memberikan kesempatan terakhir untuk memenuhi kewajiban sebelum perkara dibawa ke pengadilan.

Berapa kali somasi harus diberikan?

Dalam praktik hukum Indonesia, somasi biasanya diberikan sebanyak 3 (tiga) kali dengan jarak waktu 7-14 hari kerja antara setiap somasi. Namun, secara hukum tidak ada ketentuan pasti tentang jumlah somasi yang harus diberikan.

Apakah somasi harus dibuat oleh pengacara?

Tidak, somasi dapat dibuat oleh siapa saja yang merasa dirugikan haknya. Namun dalam praktik, somasi yang dibuat oleh pengacara atau lembaga bantuan hukum biasanya lebih efektif karena memiliki kekuatan psikologis yang lebih besar.

Apa yang terjadi jika somasi diabaikan?

Jika somasi diabaikan, pihak yang merasa dirugikan dapat melanjutkan proses hukum dengan mengajukan gugatan ke pengadilan. Somasi yang diabaikan dapat menjadi bukti bahwa debitur telah lalai dalam memenuhi kewajibannya.

Apakah somasi memiliki kekuatan hukum?

Ya, somasi memiliki kekuatan hukum berdasarkan Pasal 1238 KUH Perdata. Somasi dapat dijadikan bukti bahwa debitur telah dinyatakan lalai dan dapat digunakan sebagai dasar untuk mengajukan gugatan wanprestasi.

Bagaimana cara merespons somasi yang diterima?

Jika menerima somasi, sebaiknya segera konsultasi dengan pengacara untuk memahami isi somasi dan menentukan langkah yang tepat. Respons dapat berupa pemenuhan kewajiban, negosiasi, atau bantahan jika somasi dianggap tidak berdasar.

Apakah somasi dapat dibatalkan?

Somasi dapat dibatalkan atau ditarik kembali oleh pihak yang mengeluarkannya, terutama jika telah tercapai kesepakatan atau penyelesaian masalah. Namun pembatalan ini harus dilakukan secara tertulis dan jelas.

(kpl/fed)

Rekomendasi
Trending