Bagaimana Cara Mengurus Ijazah yang Hilang
(c) Ilustrasi Pexels
```html
Ijazah merupakan dokumen penting yang menjadi bukti sah seseorang telah menyelesaikan pendidikan dari sebuah institusi. Kehilangan ijazah tentu menjadi masalah serius karena dokumen ini diperlukan untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan atau melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.
Meskipun terdengar rumit, mengurus ijazah yang hilang sebenarnya dapat dilakukan dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Proses pengurusan memerlukan beberapa persyaratan dan tahapan yang harus dipenuhi dengan teliti agar dokumen pengganti dapat diterbitkan secara resmi.
Advertisement
Melansir dari Indonesia.go.id, pihak sekolah atau perguruan tinggi dapat menerbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) sebagai dokumen legal pengganti ijazah asli yang hilang atau rusak. Dokumen ini memiliki kekuatan hukum yang sama dengan ijazah asli untuk keperluan administratif.
1. Pengertian Surat Keterangan Pengganti Ijazah
Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh institusi pendidikan sebagai pengganti ijazah asli yang hilang atau rusak. Dokumen ini dibuat dengan kop surat sekolah atau perguruan tinggi dan memiliki kekuatan hukum yang sah untuk berbagai keperluan administratif seperti melamar pekerjaan atau melanjutkan pendidikan.
SKPI bukan merupakan ijazah duplikat, melainkan surat keterangan yang menyatakan bahwa seseorang benar-benar telah lulus dari institusi pendidikan tertentu. Dokumen ini dilengkapi dengan tanda tangan kepala sekolah atau rektor, cap basah institusi, serta materai sebagai pengesahan. Berbeda dengan ijazah asli, SKPI mencantumkan keterangan bahwa dokumen ini diterbitkan sebagai pengganti ijazah yang hilang atau rusak.
Proses penerbitan SKPI melibatkan verifikasi data akademik dari arsip institusi pendidikan. Pihak sekolah atau perguruan tinggi akan memeriksa buku induk atau database akademik untuk memastikan keabsahan data lulusan sebelum menerbitkan dokumen pengganti. Oleh karena itu, penting untuk menyimpan fotokopi ijazah asli sebagai cadangan untuk mempermudah proses verifikasi jika suatu saat diperlukan.
Masa berlaku SKPI bersifat permanen dan dapat digunakan sepanjang waktu selama data yang tercantum masih valid. Namun, beberapa instansi atau perusahaan mungkin memiliki kebijakan tersendiri terkait penerimaan SKPI sebagai pengganti ijazah asli, sehingga sebaiknya dikonfirmasi terlebih dahulu sebelum menggunakannya untuk keperluan tertentu.
2. Syarat-Syarat Mengurus Ijazah yang Hilang
Sebelum memulai proses pengurusan, ada beberapa dokumen dan persyaratan yang perlu disiapkan untuk mengurus ijazah yang hilang. Kelengkapan dokumen ini akan mempercepat proses penerbitan SKPI.
Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi:
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian - Dokumen ini diperoleh dengan melapor ke Polsek setempat dengan membawa fotokopi KTP dan fotokopi ijazah jika masih ada. Surat ini menjadi bukti resmi bahwa ijazah benar-benar hilang.
- Fotokopi Ijazah Asli - Jika sebelumnya pernah membuat fotokopi ijazah, dokumen ini sangat membantu proses verifikasi data. Sebaiknya fotokopi yang sudah dilegalisir oleh sekolah atau perguruan tinggi.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) - Diperlukan minimal 2 lembar sebagai identitas pemohon yang sah.
- Materai - Siapkan materai senilai Rp10.000 sebanyak 2-3 buah untuk keperluan penandatanganan surat pernyataan dan dokumen lainnya.
- Pas Foto Terbaru - Foto berwarna ukuran 3x4 atau 4x6 sebanyak 2 lembar dengan latar belakang sesuai ketentuan institusi.
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak - Surat bermaterai yang menyatakan bahwa pemohon bertanggung jawab penuh atas kehilangan ijazah dan tidak akan menuntut pihak sekolah.
- Surat Pernyataan Saksi - Diperlukan 2 orang saksi dari teman seangkatan dengan melampirkan fotokopi ijazah saksi yang telah dilegalisir dan fotokopi KTP saksi.
Persyaratan dapat bervariasi tergantung kebijakan masing-masing institusi pendidikan. Sebaiknya menghubungi bagian Tata Usaha sekolah atau bagian akademik perguruan tinggi terlebih dahulu untuk memastikan dokumen apa saja yang dibutuhkan agar tidak bolak-balik dan menghemat waktu.
3. Prosedur Mengurus Ijazah Hilang di Kepolisian
Langkah pertama dalam mengurus ijazah yang hilang adalah membuat laporan kehilangan di kepolisian. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian menjadi dokumen wajib yang harus dilampirkan saat mengajukan permohonan SKPI ke institusi pendidikan.
Untuk membuat surat kehilangan, datangi Polsek atau Polres terdekat dari tempat tinggal atau lokasi kejadian kehilangan. Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin membuat laporan kehilangan ijazah. Petugas akan meminta Anda mengisi formulir laporan kehilangan dengan mencantumkan identitas diri, waktu dan tempat kejadian, serta deskripsi dokumen yang hilang.
Dokumen yang perlu dibawa saat melapor ke kepolisian antara lain fotokopi KTP dan fotokopi ijazah jika masih ada arsipnya. Jika tidak memiliki fotokopi ijazah, cukup jelaskan secara detail informasi tentang ijazah yang hilang seperti nama sekolah, tahun kelulusan, dan nomor ijazah jika masih ingat. Proses pembuatan surat kehilangan biasanya tidak dikenakan biaya dan dapat selesai dalam waktu yang relatif singkat.
Setelah surat kehilangan diterbitkan, pastikan untuk membuat fotokopi surat tersebut minimal 2 lembar. Surat asli dan fotokopinya akan diperlukan pada tahap pengurusan selanjutnya di sekolah dan Dinas Pendidikan. Simpan surat kehilangan dengan baik karena dokumen ini tidak dapat diterbitkan ulang dengan mudah jika hilang.
4. Prosedur Pengurusan di Sekolah atau Perguruan Tinggi
Setelah mendapatkan surat kehilangan dari kepolisian, langkah selanjutnya adalah mengurus SKPI di sekolah atau perguruan tinggi yang menerbitkan ijazah. Tahap ini merupakan inti dari proses pengurusan ijazah yang hilang.
Datangi bagian Tata Usaha untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, atau bagian akademik untuk perguruan tinggi. Sampaikan keperluan Anda untuk mengurus ijazah yang hilang dan mintalah formulir permohonan SKPI. Isi formulir dengan lengkap dan lampirkan semua dokumen persyaratan yang telah disiapkan.
Pihak sekolah atau perguruan tinggi akan melakukan verifikasi data melalui buku induk atau database akademik. Proses verifikasi ini penting untuk memastikan bahwa pemohon benar-benar alumni dari institusi tersebut. Jika data ditemukan dan sesuai, pihak sekolah akan memproses pembuatan SKPI dengan kop surat resmi institusi.
SKPI akan ditandatangani oleh kepala sekolah atau rektor di atas materai dan diberi cap basah institusi. Pas foto yang telah disiapkan akan ditempel pada dokumen dengan cap tiga jari di bagian atas foto, sama seperti pada ijazah asli. Waktu penerbitan SKPI bervariasi, umumnya memerlukan waktu 3-7 hari kerja tergantung kebijakan institusi.
Melansir dari laman Universitas Airlangga, proses penerbitan surat keterangan pengganti ijazah memerlukan waktu sekitar 7 hari kerja untuk lulusan yang data akademiknya sudah terdigitalisasi. Namun waktu dapat lebih lama jika bertepatan dengan periode menjelang wisuda karena prioritas penandatanganan dokumen oleh pimpinan institusi.
Jika sekolah asal sudah tidak beroperasi atau tutup, pemohon dapat langsung mengurus ke Dinas Pendidikan setempat dengan membawa dokumen persyaratan yang sama. Dinas Pendidikan memiliki arsip data sekolah-sekolah yang pernah beroperasi di wilayahnya dan dapat menerbitkan SKPI dengan kop surat Dinas Pendidikan.
5. Prosedur Pengurusan di Dinas Pendidikan
Tahap terakhir dalam mengurus ijazah yang hilang adalah mendapatkan pengesahan dari Dinas Pendidikan kota atau kabupaten tempat sekolah berada. Langkah ini diperlukan untuk memberikan legitimasi resmi pada SKPI yang telah diterbitkan oleh sekolah.
Bawalah SKPI yang telah ditandatangani kepala sekolah beserta dokumen persyaratan tambahan ke kantor Dinas Pendidikan. Dokumen tambahan yang diperlukan meliputi surat pernyataan tanggung jawab mutlak bermaterai, surat pernyataan dari 2 orang saksi teman seangkatan dengan lampiran fotokopi ijazah dan KTP saksi, serta fotokopi surat kehilangan dari kepolisian.
Di bagian bawah SKPI terdapat kolom khusus yang harus ditandatangani oleh pejabat berwenang dari Dinas Pendidikan. Sampaikan dokumen kepada petugas dan tunggu proses verifikasi. Jika pejabat yang berwenang menandatangani sedang berada di tempat, proses ini dapat selesai dalam satu hari. Namun jika pejabat sedang tidak ada, Anda mungkin perlu menunggu beberapa hari atau dijadwalkan untuk kembali lagi.
Setelah SKPI ditandatangani dan diberi cap oleh Dinas Pendidikan, dokumen tersebut sudah sah dan dapat digunakan sebagai pengganti ijazah asli. Pastikan untuk membuat beberapa fotokopi SKPI dan melegalisirnya untuk keperluan di masa mendatang. Simpan SKPI asli dengan sangat baik agar tidak mengalami masalah yang sama di kemudian hari.
Untuk perguruan tinggi, prosedur sedikit berbeda karena tidak memerlukan pengesahan dari Dinas Pendidikan. SKPI yang diterbitkan oleh perguruan tinggi sudah memiliki kekuatan hukum yang sah tanpa perlu pengesahan tambahan dari instansi lain.
6. Biaya dan Waktu Pengurusan
Biaya pengurusan ijazah yang hilang bervariasi tergantung kebijakan masing-masing institusi pendidikan. Untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah, umumnya tidak dikenakan biaya resmi atau hanya biaya administrasi yang relatif kecil.
Untuk perguruan tinggi, biaya penggantian ijazah yang hilang biasanya lebih jelas tercantum dalam peraturan institusi. Sebagai contoh, beberapa perguruan tinggi menetapkan biaya penerbitan SKPI sekitar Rp50.000 hingga Rp100.000. Pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening institusi dengan mencantumkan nama dan keperluan pembayaran.
Selain biaya resmi ke institusi pendidikan, ada beberapa biaya tambahan yang perlu diperhitungkan seperti pembelian materai sekitar Rp30.000 untuk 3 buah materai Rp10.000, biaya fotokopi dokumen sekitar Rp10.000-Rp20.000, biaya pas foto sekitar Rp20.000-Rp30.000, serta biaya transportasi ke berbagai lokasi pengurusan.
Waktu pengurusan secara keseluruhan memerlukan sekitar 1-2 minggu jika semua dokumen lengkap dan proses berjalan lancar. Namun waktu dapat lebih lama jika ada dokumen yang kurang, pejabat yang berwenang sedang tidak ada, atau bertepatan dengan periode sibuk institusi. Sebaiknya mengalokasikan waktu yang cukup dan tidak menunda pengurusan hingga mendesak.
Beberapa perguruan tinggi kini menyediakan layanan pengiriman dokumen melalui pos atau jasa kurir dengan sistem Cash on Delivery untuk memudahkan alumni yang berada di luar kota. Layanan ini memungkinkan pemohon tidak perlu datang langsung ke kampus untuk mengambil SKPI, cukup membayar biaya pengiriman saat dokumen diterima.
7. FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Apakah ijazah yang hilang bisa dicetak ulang?
Ijazah asli tidak dapat dicetak ulang atau diduplikasi. Yang dapat diterbitkan adalah Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang memiliki kekuatan hukum sama dengan ijazah asli untuk keperluan administratif. SKPI ini dibuat dengan kop surat institusi dan mencantumkan keterangan bahwa dokumen ini diterbitkan sebagai pengganti ijazah yang hilang atau rusak.
2. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengurus ijazah yang hilang?
Waktu pengurusan bervariasi tergantung institusi dan kelengkapan dokumen, umumnya memerlukan 1-2 minggu. Proses di kepolisian biasanya selesai dalam 1 hari, penerbitan SKPI di sekolah atau perguruan tinggi memerlukan 3-7 hari kerja, dan pengesahan di Dinas Pendidikan dapat selesai dalam 1 hari jika pejabat berwenang ada di tempat.
3. Apakah harus menggunakan saksi dari teman seangkatan?
Ya, untuk pengurusan di Dinas Pendidikan diperlukan 2 orang saksi dari teman seangkatan yang dapat membuktikan bahwa pemohon benar-benar alumni dari sekolah tersebut. Saksi harus melampirkan fotokopi ijazah yang telah dilegalisir dan fotokopi KTP, serta menandatangani surat pernyataan di atas materai.
4. Bagaimana jika sekolah asal sudah tutup atau tidak beroperasi lagi?
Jika sekolah sudah tidak beroperasi, pemohon dapat langsung mengurus ke Dinas Pendidikan kota atau kabupaten tempat sekolah tersebut berada. Dinas Pendidikan memiliki arsip data sekolah-sekolah yang pernah beroperasi di wilayahnya dan dapat menerbitkan SKPI dengan kop surat Dinas Pendidikan sebagai pengganti ijazah yang hilang.
5. Apakah SKPI diterima untuk melamar pekerjaan?
SKPI memiliki kekuatan hukum yang sah dan umumnya diterima untuk keperluan melamar pekerjaan atau melanjutkan pendidikan. Namun beberapa instansi atau perusahaan mungkin memiliki kebijakan tersendiri, sehingga sebaiknya dikonfirmasi terlebih dahulu kepada pihak yang bersangkutan sebelum menggunakan SKPI untuk keperluan tertentu.
6. Apakah ada biaya untuk mengurus ijazah yang hilang?
Biaya bervariasi tergantung institusi pendidikan. Untuk sekolah dasar dan menengah umumnya tidak ada biaya resmi atau hanya biaya administrasi kecil. Untuk perguruan tinggi, biaya penerbitan SKPI berkisar Rp50.000-Rp100.000. Selain itu ada biaya tambahan untuk materai, fotokopi, pas foto, dan transportasi yang totalnya sekitar Rp60.000-Rp80.000.
7. Apakah fotokopi ijazah wajib ada saat mengurus ijazah hilang?
Fotokopi ijazah sangat membantu proses verifikasi data tetapi bukan syarat mutlak. Jika tidak memiliki fotokopi, pihak sekolah atau perguruan tinggi dapat melakukan verifikasi melalui buku induk atau database akademik. Namun proses mungkin memerlukan waktu lebih lama karena petugas harus mencari data secara manual dari arsip yang ada.
```
(kpl/sjn)
Advertisement