Sidang Vonis Zoni Ditunda karena Hakim Belum Siap Bacakan Putusan, Ammar Zoni: Siap Pak
Kapanlagi.com.- Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali menunda pembacaan putusan terhadap Ammar Zoni, terdakwa dalam kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika.
Penundaan ini dilakukan pada sidang yang digelar Selasa, 20 Agustus 2024, dimana hakim memutuskan untuk menunda pembacaan putusan hingga Senin, 26 Agustus 2024.
Sidang berlangsung secara daring, dimana Ammar Zoni mengikuti persidangan dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Hakim memulai dengan menanyakan kondisi Ammar.
Hakim kemudian menjelaskan alasan penundaan pembacaan putusan, yakni karena majelis hakim baru menerima surat dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) pada 15 Agustus 2024 yang baru saja diterima oleh pengadilan. Surat tersebut menjadi salah satu pertimbangan penting sebelum putusan dibacakan.
Hak Cipta: KapanLagi.com