Ditjenpas Ungkap Alasan Ammar Zoni Dipindah ke Nusakambangan, Bukan Soal Vonis
Pemindahan Ammar Zoni ke Lapas Nusakambangan sontak memicu berbagai asumsi di kalangan masyarakat. Banyak yang mengira bahwa Nusakambangan hanya diperuntukkan bagi narapidana dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Menanggapi hal ini, Kasubdit Kerjasama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, memberikan pelurusan. Ia menegaskan bahwa dasar pemindahan seorang warga binaan ke Lapas Super Maksimum Nusakambangan bukanlah lamanya vonis, melainkan perilakunya selama di dalam tahanan.
Baca berita lainnya seputar Ammar Zoni di Liputan6.com.
Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan disiplin yang tegas. "Jadi pada dasarnya adalah hasil asesmen," pungkas Rika.
Hak Cipta: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
-
Video Kapanlagi V1RST (LIVE PERFORMANCE) - KAPANLAGI BUKA BARENG FESTIVAL 2025