Ammar Zoni Bakal Diboyong dari Nusakambangan ke Jakarta

Kabar baik datang bagi pihak Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni dalam lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba di lingkungan rumah tahanan. Setelah mengajukan permohonan untuk menjalani sidang secara langsung atau offline, Majelis Hakim akhirnya mengabulkan permintaan tersebut dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/12/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan upaya administrasi dengan menyurati kementerian terkait. Surat permohonan pemindahan sementara para terdakwa dari Nusakambangan ke Jakarta telah dikirimkan sejak pekan lalu dan baru mendapatkan balasan resmi pada Rabu malam.

"Mohon izin Yang Mulia, kami Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia pada tanggal 5 Desember 2025. Dan kami juga mengirimkan surat kepada Yang Terhormat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tanggal 5 Desember 2025," ujar Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/12/2025).

Baca berita Ammar Zoni lainnya di Liputan6.com.

Pengacara Ammar Zoni

"Bahwa untuk mengadili perkara tersebut, oleh karena Terdakwa 4 dinyatakan menderita penyakit TBC yang merupakan penyakit menular, maka untuk lancarnya jalan persidangan dan memutus rantai penularan penyakit, Majelis Hakim perlu menetapkan persidangan untuk Terdakwa 4 akan dilaksanakan secara elektronik," kata Hakim Ketua.


Hak Cipta: KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi
6/8
Album Artis