Berkas Kasus Nikita Mirzani Belum P21, Ada Kemungkinan Bebas?

Kasus hukum yang melibatkan artis Nikita Mirzani hingga saat ini masih belum mencapai titik terang. Berkas perkara yang telah diajukan masih berstatus P-19 sejak 17 Maret 2025, yang artinya berkas tersebut belum lengkap dan perlu perbaikan. Hal ini disebabkan karena ada petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang harus dipenuhi oleh penyidik.

Setelah berkas sempat dikembalikan kepada penyidik untuk melengkapi petunjuk yang diminta, berkas tersebut akhirnya diterima kembali oleh kejaksaan pada 5 Mei 2025. Sejak saat itu, proses pemeriksaan lanjutan dilakukan dengan batas waktu 14 hari kerja untuk menentukan kelengkapannya.

Berita lainnya: Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri, Nikita Mirzani Ditahan di Rutan Pondok Bambu

Nikita Mirzani

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, memberikan penjelasan lebih lanjut tentang status berkas tersebut. Ia menyatakan bahwa JPU akan menentukan sikap apakah berkas tersebut sudah memenuhi petunjuk atau belum dalam waktu 14 hari ke depan.


Hak Cipta: KapanLagi.com®/Sahal Fadhli
1/7
Album Artis