Khrisna Mukti di Bandara Soekarno Hatta
Khrisna Mukti akhirnya bernafas lega, setelah Pengadilan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara, menjatuhkan vonis bebas pada presenter dan bintang akting ini. Dirinya divonis tidak bersalah atas dugaan Penggelapan Uang dan Persekongkolan. Kini Khrisna menuntut balik pihak pelapor, Hery B Maulana, pimpinan PT. Lumbung Buana Seluler atas dugaan pencemaran nama baik.
Sabtu, 06 Maret 2010 14:06
Khrisna Mukti akhirnya bernafas lega, setelah Pengadilan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara, menjatuhkan vonis bebas pada presenter dan bintang akting ini.
Hak Cipta: KapanLagi.com/Hendra Gunawan
KLBB 2026
-
Teen - Lifestyle Musik Lirik Lengkap Lagu-Lagu Terpopuler Raisa Dari Masa Ke Masa
Berita Terkait
Editor's Pick
Advertisement
Advertisement
