Kuasa Hukum Nikita Mirzani Tegaskan Ancaman Bagi Perekam Ilegal, Penjara 10 Tahun & Denda Rp800 Juta

Di tengah panasnya kasus Nikita Mirzani, kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, memberikan peringatan keras mengenai bahaya hukum dari tindakan merekam atau menyadap percakapan orang lain secara ilegal. Menurutnya, tindakan tersebut bukanlah pelanggaran ringan.

Ia menegaskan bahwa masyarakat sipil atau pihak swasta yang melakukannya tanpa izin dapat dijerat dengan sanksi pidana yang sangat berat. Begini rinciannya.

Baca juga berita Nikita Mirzani lainnya di Liputan6.com.

Nikita Mirzani tegaskan ancaman penjara untuk perekam ilegal

Fahmi menjelaskan bahwa menurut Undang-Undang ITE yang berlaku, hanya aparat penegak hukumlah yang memiliki wewenang untuk melakukan penyadapan atau intersepsi, itu pun harus atas dasar permintaan resmi.


Hak Cipta: KapanLagi.com/Budy Santoso
1/7
Album Artis