Vadel Badjideh Diduga Paksa Lolly Lakukan Aborsi, Polisi Ungkap Alasan Lakukan Penahanan Selama 20 Hari
Vadel Badjideh resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan dan aborsi terhadap Lolly anak dari Nikita Mirzani. Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap bahwa penetapan ini berdasarkan keterangan terbaru yang menguatkan bukti terhadap kasus tersebut.
Saat ini, polisi masih melengkapi berkas dan mengumpulkan seluruh barang bukti sebelum kasus dilimpahkan ke pengadilan. PLH Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, menegaskan bahwa berbagai keterangan yang ada sedang dikumpulkan untuk memperjelas kasus ini.
"Untuk itu yang jelas sudah beberapa kali itu diduga ya diduga dilakukan oleh VA. Untuk sementara ini, kita masih mengumpulkan semua barang bukti dan keterangan untuk melengkapi berkas yang ada," ujar Nurma di Polres Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025).
Hak Cipta: KapanLagi.com®/Budy Santoso
