Seungri Mengaku Tahu Lakukan Kegiatan Ilegal di Kelab Malam 'Monkey Museum'
Diterbitkan:

Seungri. Credit: AFP
Kapanlagi.com - Nama Seungri Big Bang belakangan ini memang masih sering jadi bahan perbincangan. Pasalnya, mantan Idol tersebut dilaporkan terlibat dalam kasus prostitusi hingga penggunaan obat-obatan terlarang.
Sebelumnya, lewat pengacaranya, Seungri memberikan bantahan mengenai kasus-kasus yang dituduhkan kepadanya.
Di sisi lain, kini muncul kabar terbaru dari mantan member Big Bang tersebut. Kali ini ia diberitakan mengakui tahu soal kegiatan ilegal dalam sebuah klub malam yang ia dirikan. Simak kisah selengkapnya di sini.
Advertisement
1. Seungri Kembali Diperiksa
Stasiun televisi KBS baru saja memberikan laporan terkait kabar terbaru dari Seungri. Dalam pemberitaan tersebut, disebutkan bahwa sang mantan Idol itu tahu mengenai kegiatan ilegal di kelab malam Monkey Museum.
Kelab tersebut didirikan oleh Seungri bersama dengan Yoo In Suk yang merupakan mantan CEO dari Yuri Holdings pada tahun 2016. Nah, pada hari Kamis (21/02) kemarin, pihak kepolisian melayangkan tuduhan atas Undang-Undang Sanitasi Makanan dan memanggil Seungri untuk diperiksa mengenai kegiatan ilegal di kelab tersebut.
(Rumah tangga Tasya Farasya sedang berada di ujung tanduk. Beauty vlogger itu resmi mengirimkan gugatan cerai pada suaminya.)
2. Kegiatan Ilegal Museum Monkey
Credit: via soompi.com
Kelab tersebut awaknya didaftarkan sebagai restoran umum, namun alih-alih saat dibuka menjadi bar hiburan. Menurut Pasal 21 dalam Keputusan Penegakan Hukum Sanitasi Makanan, 'restoran umum' adalah 'bisnis memasak dan menjual makanan, di mana minuman (beralkohol) diikutkan dengan makanan diperbolehkan.'
Sebagai perbandingan, 'bar hiburan' adalah 'bisnis memasak dan mengutamakan menjual minuman beralkohol, di mana pekerja yang terlibat dalam hiburan dapat dipekerjakan atau fasilitas hiburan dapat didirikan, dan pelanggan dapat bernyanyi atau menari.'
Ada kecurigaan bahwa kelab telah terdaftar sebagai restoran umum untuk membayar pajak yang lebih rendah.
Advertisement
3. Mengaku Tahu
Pada awal minggu ini, stasiun televisi SBS lewat acara 8 O'Clock News melaporkan dugaan praktik bisnis ilegal yang dilakukan Monkey Museum. Hal tersebut termasuk dengan grup chat yang menunjukkan Seungri tahu dan sabar bahwa pendaftaran kelab itu ilegal tapi mengatakan mereka bisa menyuap polisi jika ada tindakan keras.
Di sisi lain, KBS melaporkan bahwa selama pemeriksaan, Seungri menyatakan bahwa ia sebelumnya tahu bahwa mendaftar klub sebagai 'restoran umum' ketika dibuka dapat menjadi masalah hukum.
4. Denda 500 Juta Rupiah
Credit: via soompi.com
Selain itu, dilaporkan pula bahwa Seungri menyatakan dirinya mengikuti contoh kelab lain di sekitarnya yang awalnya mendaftarkan bisnis mereka sebagai 'restoran umum' atau 'studio fotografi'.
Sebelumnya pihak polisi sempat memanggil orang yang bertanggung jawab atas Monkey Museum dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Sanitasi Makanan. Kelab itu juga harus membayar denda 40 juta won (sekitar 500 juta rupiah) untuk pelanggaran bisnis.
Sudah Baca?
Surat Penahanan Resmi Dirilis, Jung Joon Young Ditempatkan di Penjara
Chat Kebohongan Choi Jong Hoon Mengenai Kasus Suap-nya Terungkap
Jung Joon Young Resmi Ditangkap atas Kasus Penyebaran Video Mesum
Pengacara Seungri Eks Big Bang Bantah Tuduhan Kasus Prostitusi & Narkoba
Resmi! Choi Jong Hoon Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Penyuapan Polisi
(kpl/soo/ssm)
Gogor Subyakto
Advertisement