CLOSE

Snoop Dogg Bela Diri Atas Kasus Kepemilikan Senjata Api

Kapanlagi.com - Penyanyi kulit hitam Snoop Dogg melakukan pembelaan tidak bersalah melalui pengacaranya terhadap tuduhan kepemilikan senjata api, Rabu (24/1). Tuduhan ini dibeberkan dalam kasus yang dilakukan di ruang persidangan Santa Ana, California.

Snoop yang bernama lengkap Calvin Broadus, tertangkap memiliki senjata api yang mematikan saat akan berangkat dari bandara John Wayne, September tahun lalu.

"Alasan kami menangkapnya dalam kasus ini karena sejarah kriminal Tuan Broadus dan kelihatannya dia terlihat tidak menginginkan kasus ini ke jalur hukum," kata Susan Schroeder, pengacara distrik Orange County.

Pengacara Snopp, Donald Etra, membantah hal itu dengan mengatakan, "Snoop menyatakan diri tidak bersalah dalam kasus ini. Barang yang dibawa waktu itu adalah properti untuk film, bukan senjata. Snoop tidak pernah tertarik menggunakan apapun selain properti."

Dalam kasus ini, Snoop Dogg akan diganjar tiga tahun penjara jika terbukti bersalah. Pra sidang kasus ini akan dilaksanakan pada 5 April mendatang.

(Menyusuri jejak Indonesiadi Balik Produksi Drama Korea.)

(ff/boo)

Rekomendasi

Trending