Adi Tak Bisa Jadikan Keputusan MUI Sebagai Alat Bukti

Adi Bing Slamet

Kapanlagi.com - Saat melaporkan Eyang Subur, Adi Bing Slamet menyertakan surat keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai bukti atas penyimpangan mantan guru spiritualnya itu. Namun menurut pengacara Eyang Subur, Ramdan Alamsyah, MUI mengatakan bahwa Adi tidak dapat menjadikan surat tersebut sebagai alat buktinya. Ramdan sempat menanyakan hal itu langsung saat menemui MUI.

"Penyimpangan dan sesat itu berbeda. Saya sudah tanya ke MUI, dia bilang 'surat kita nggak bisa dijadikan alat bukti oleh Adi'. Itu MUI sendiri yang bilang," ungkap Ramdan di Bilangan Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (25/4). Adi sendiri mengetahui mengenai hal itu. Namun Ramdan menganggap bahwa Adi pura-pura tak mengetahuinya. "Adi tahu atau pura-pura nggak tahu, saya gak tahu ya, yang pasti kita siaplah," tandasnya.

(kpl/aha/dar)

Rekomendasi

Trending