Adi Tak Bisa Jadikan Keputusan MUI Sebagai Alat Bukti
Adi Bing Slamet
Kapanlagi.com - Saat melaporkan Eyang Subur, Adi Bing Slamet menyertakan surat keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai bukti atas penyimpangan mantan guru spiritualnya itu.
Namun menurut pengacara Eyang Subur, Ramdan Alamsyah, MUI mengatakan bahwa Adi tidak dapat menjadikan surat tersebut sebagai alat buktinya. Ramdan sempat menanyakan hal itu langsung saat menemui MUI.

(kpl/aha/dar)
Advertisement
D Academy 8
-
Dangdut Academy Selfi Yamma Curhat, Anak Didik di Dangdut Academy 8 Tinggal Satu
