Berkas P21, Dul Bakal Diserahkan ke Kejaksaan
Dul
Kapanlagi.com - Wakil Direktur Lalu Lintas AKBP Sambodo Purnomo mengakui kasus kecelakaan Tol Jagorawi KM 8+200 yang melibatkan putra Ahmad Dhani, Abdul Qadir Jaelani telah memasuki tahap P21. Pihak Kepolisian pun siap membawa barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan. "Iya Mas, nanti AQJ akan kita serahkan ke Kejaksaan," ungkap AKBP Sambodo Purnomo saat dihubungi wartawan, Selasa (17/12).
Berkas Dul telah tahap P21.
Namun Sambodo belum dapat menginfokan kapan penyerahan barang bukti dan tersangka akan dilakukan. "Nanti kita kabarkan ke media," sambung Sambodo.
(kpl/aha/dis/sjw)
Advertisement
D Academy 8
-
Ulang Tahun Selebritis Ulang Tahun Soimah Dirayakan di Panggung Dangdut Academy 8
