Digugat 9,5 Miliar, Keluarga Gen Halilintar 'Geruduk' Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Atta Halilintar © KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya
Kapanlagi.com - Keluarga Gen Halilintar, minus ayah dan ibu mereka mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/2) sekira pukul 10.50 WIB. Mereka adalah Atta Halilintar, Saaih Halilintar, Sohwa, Sajidah, Thariq, Abqariyyah, Fatim, Fateh, Muntaz, Saleha, dan Qahtan.
"Kedatangan kita ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memenuhi menjadi saksi, saya hari ini menjadi saksi untuk adik-adik saya untuk orang tua saya di video cover lagu tersebut," ucap Atta Halilintar.
Advertisement
1. Berdoa Sebelum Sidang Berlangsung

Sebelum memasuki ruang sidang, Atta dan adik- adiknya sempat berdoa dengan membuat lingkaran di pintu masuk ruang sidang.
Namun karena peraturan persidangan yang tak memperbolehkan anak di bawah usia 18 tahun masuk ruang sidang, maka hanya sebagian dari keluarga Gen Halilintar yang masuk ke ruang sidang.
(Menyusuri jejak Indonesiadi Balik Produksi Drama Korea.)
2. Digugat Label Nagaswara

Seperti yang diketahui jika keluarga Gen Halilintar digugat oleh label musik Nagaswara. Tak tanggung-tanggung, dalam isi gugatan, Nagaswara meminta keluarga Gen Halilintar harus membayar sejumlah denda dan ganti rugi sebesar Rp 9,5 miliar.
Gugatan Nagaswara berawal dari keluarga Gen Halilintar yang mengcover dan mengubah lirik lagu berjudul Lagi Syantik yang dipopulerkan Siti Badriah. Kemudian diunggah di channel YouTube Gen Halilintar.
(BCL Bantah Isu Hamil, minta netizen stop berasumsi.)
(kpl/dan/gen)
Advertisement
D Academy 8
- Lesti Kejora Berita TerbaruPotret Lesti Kejora - Alexa di Panggung Dangdut Academy 8, Cantik dan Glamor















































