Dinyatakan Bersalah, Hengky Kawilarang Dihukum 11 Bulan Penjara
Hengky Kawilarang ©KapanLagi.com®Kapanlagi.com - Desainer Hengky Kawilarang bisa sedikit bernafas lega, pasalnya hakim ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 11 bulan penjara. Ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mencapai 2 tahun 3 bulan. "Majelis hakim menyatakan terdakwa Hengky Kawilarang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan," ucap Hakim Ketua Asiadi Sembiring saat membacakan putusan, Kamis (27/08). Hengky sendiri terlibat kasus penggelapan uang milik Jeng Anna yang nilainya mencapai Rp 1,5 M. Pasca penggelapan tersebut, Hengky mencoba membayar dengan cara mencicil dan menggunakan aset surat rumah dari Dorce Gamalama namun ditolak. "Dengan begitu majelis hakim memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 11 bulan, akan dikurangkan dengan masa tahanan di penjara," kata hakim menambahkan.
Hengky Kawilarang dihukum 11 bulan penjara oleh pengadilan. ©KapanLagi.com®(Menyusuri jejak Indonesiadi Balik Produksi Drama Korea.)
(kpl/aal/sjw)
Advertisement
D Academy 8
- Lesti Kejora Berita TerbaruPotret Lesti Kejora - Alexa di Panggung Dangdut Academy 8, Cantik dan Glamor












































