Disebut Bantu Indra Kenz Sembunyikan Uang Hasil Kejahatan, Vanessa Khong dan Ayahnya Terancam Lima Tahun Penjara dan Denda Senilai Rp 1 Miliar

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Disebut Bantu Indra Kenz Sembunyikan Uang Hasil Kejahatan, Vanessa Khong dan Ayahnya Terancam Lima Tahun Penjara dan Denda Senilai Rp 1 Miliar
Instagram

Kapanlagi.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru atas kasus dugaan penipuan berkedok trading Binomo. Ketiganya adalah Vanessa Khong (kekasih Indra Kenz), Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong) dan Nathania Kesuma (adik Indra Kenz).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polr, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan peran dari Rudiyanto Pei. Ia juga mengatakan, Rudiyanto Pei menerima aliran dana dari Indra Kenz senilai Rp 1,5 miliar.

1. Samarkan Hasil Kejahatan

"Kemudian, membantu tersangka IK menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli 10 buah jam tangan mewah senilai Rp 8 miliar," ungkap Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di kantornya, Senin (11/4).

Dengan penetapan tersangka ini, penyidik memutuskan untuk memblokir rekening milik calon mertua Indra Kenz tersebut. Sementara itu, Vanessa Khong disebut berperan menerima aliran dana senilai Rp 1,1 miliar dari Indra Kenz.

(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)

2. Blokir Rekening

"(Selanjutnya) menerima sebidang tanah di Tangerang Selatan atas nama VK senilai Rp 7,8 miliar. Penyidik juga memblokir rekening milik saudara VK," ujarnya.

Selain itu, untuk Nathania Kesuma, Ahmad Ramadhan mengatakan, yang bersangkutan diketahui sebagai pihak yang menandatangani dokumen pemberian rumah di Deli Serdang, Sumatera Utara, yang dibeli oleh Indra Kenz.

3. Terancam Pidana 5 Tahun

Atas kasus tersebut, ketiganya dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta Pasal 55 ayat (1) KUHP, dan terancam pidana penjara selama lima tahun dengan denda senilai Rp 1 miliar.

"Menerima aliran dana dari IK sebanyak Rp 9,4 miliar. Dana tersebut atas permintaan dari saudara IK yang membuka akun di exchanger Indodax, di mana akun tersebut dioperasionalkan oleh saudara IK," pungkasnya.

(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)

(kpl/irf/frs)

Rekomendasi
Trending