Divonis 4 Tahun Penjara, Roro Fitria: Saya Nggak Terima
Roro Fitria divonis empat tahun kurungan. (© KapanLagi.com/Bayu Herdianto)
Kapanlagi.com - Setelah ditinggal kepergian ibunda untuk selamanya, beban Roro Fitria semakin berat usai Ketua Majelis Hakim menyatakan putusan hukuman untuk dirinya karena kasus penyalahgunaan narkotika. Pasalnya, dirinya baru saja dikenakan hukuman 4 tahun penjara dan Rp 800 juta.
Putusan yang diterimanya tentu membuat shock perempuan berusia 28 tahun tersebut. Mendengar putusan itu, perempuan yang sekarang mengenakan kerudung hitam itu sesenggukan menangis sambil menyebut orang kesayangannya.
"Mama.. Mama..." ucapnya sambil menangis di kursi pesakitan ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10).
Advertisement
1. Hukuman Dirasa Tak Sesuai
Seraya berdiri keluar ruang sidang, tangisnya makin pecah di pundak tim kuasa hukumnya, Hesti Valentina. Rasanya putusanya tidak seusai dengan harapan dan memberatkannya.
"Berat yang saya rasakan, Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar. Saya sedih," ucapnya.
(Di luar nurul, Inara Rusli dilaporkan atas dugaan perselingkuhan dan Perzinaan!)
2. Roro Tak Terima
Pasalnya, Roro dijerat pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Perempuan bernama lengkap Raden Roro Fitria Nur Utami itu divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 800 juta setelah terbukti membeli narkotika jenis sabu seberat 2.4 gram.
"Saya enggak terima, Astaugfirullahaladzim, berat yang saya rasakan dan saya rasa tidak adil. Saya sangat sedih, saya sangat shock," ucap Roro sambil nangis tersedu.
(Di tengah kondisi kesehatan yang jadi sorotan, Fahmi Bo resmi nikah lagi dengan mantan istrinya.)
(kpl/apt/rna)
Akbar Prabowo Triyuwono
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Mau Foto Astetik? Kamera Mini Andalan Anak Skena yang Lagi Viral Ini Patut Dicoba
