Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Polri Terkait Kasus DSI

Dude Harlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim Polri (credit: instagram/dude2harlino)
Kapanlagi.com -
Pasangan artis Dude Harlino dan Alyssa Soebandono mendatangi Bareskrim Polri hari ini, Kamis (2/3/2026). Dude dan Alyssa hadir untuk memenuhi undangan pemeriksaan intensif oleh pihak kepolisian.
Sontak, kedatangan pasangan selebriti yang dikenal santun ini pun segera menarik perhatian. Meski demikian, Dude Harlino dan Alyssa Soebandono tampak tenang saat memasuki gedung Bareskrim Polri. Langsung saja, simak kabar lengkapnya berikut ini.
Advertisement
1. Diperiksa untuk Kasus DSI

Dude Harlino dan Alyssa Soebandono dikabarkan tiba di Gedung Bareskrim Polri pukul 10.05 WIB. Dude dan Alyssa langsung menjalani pemeriksaan di Ruang Dittipideksus Lantai 5 Gedung Bareskrim. Keduanya ternyata dipanggil untuk dimintai keterangan terkait kasus penipuan oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
"Undangan untuk ngasih keterangan terkait DSI ini dari bareskrim," ungkap Dude pada wartawan via Liputan6.
Seperti yang diketahui, Dude Harlino dan Alyssa Soebandono pernah menjadi Brand Ambassador (BA) PT DSI. Kontrak kerja sama sebagai ikon perusahaan tersebut berlangsung selama tiga tahun. Status inilah yang membuat pihak kepolisian memerlukan keterangan dari mereka.
(Menyusuri jejak Indonesiadi Balik Produksi Drama Korea.)
2. Pemeriksaan Pertama

Ini merupakan pengalaman pertama bagi Dude Harlino dan Alyssa Soebandono menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut. Dude berharap keterangan mereka dapat membantu kelancaran proses penyidikan.
"Iya betul, pertama kali dan juga mungkin bareskrim nanti butuh informasi dari kita, mudah-mudahan bisa bermanfaat," ujar Dude.
3. Telah Ditetapkan 3 Tersangka
Sebelumnya Jumat (6/2/2026), Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) sebagai tersangka. Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang kuat.
Ketiga tersangka tersebut adalah TA selaku Direktur Utama dan pemegang saham DSI, MY selaku eks Direktur yang mengendalikan beberapa perusahaan lain, serta ARL yang menjabat sebagai Komisaris serta pemegang saham.
4. Dugaan Pelanggaran Hukum
Para tersangka diduga kuat melakukan penggelapan dalam jabatan dan penipuan. Mereka juga dituduh melakukan pencatatan laporan keuangan palsu kepada publik. Selain itu, terdapat dugaan tindak pidana pencucian uang berbasis proyek fiktif.
Penyidik menerapkan berbagai pasal berat untuk menjerat tindakan ilegal para pelaku. Pasal tersebut di antaranya Pasal 488 dan/atau Pasal 486 dan/atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 299 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
5. FAQ
Mengapa Dude Harlino dan Alyssa Soebandono dipanggil oleh Bareskrim Polri?
Mereka dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kasus penipuan PT Dana Syariah Nusantara.
Apa hubungan Dude dan Alyssa dengan PT Dana Syariah Indonesia (DSI)?
Keduanya pernah bekerja sama sebagai Brand Ambassador (BA) selama tiga tahun.
Siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus DSI?
Polisi menetapkan tiga tersangka yaitu TA (Dirut), MY (Eks Direktur), dan ARL (Komisaris).
Kapan penyidik menetapkan status tersangka bagi para petinggi DSI tersebut?
Penetapan tersangka dilakukan pada Februari 2026 setelah menemukan alat bukti yang cukup.
Tindakan hukum apa saja yang diduga dilakukan oleh pihak PT DSI?
Mereka diduga melakukan penipuan, penggelapan, pencucian uang, hingga penyaluran pendanaan proyek fiktif.
Temukan berbagai kabar terbaru dunia hiburan lainnya di kapanlagi.com. Kalau bukan sekarang, KapanLagi?
(BCL Bantah Isu Hamil, minta netizen stop berasumsi.)
(kpl/psp)
Advertisement















































