Ferry Irawan Alamatnya tak Diketahui, Venna Melinda Berharap Perceraian bisa Diputus Secara Verstek

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diperbarui: Diterbitkan:

Ferry Irawan Alamatnya tak Diketahui, Venna Melinda Berharap Perceraian bisa Diputus Secara Verstek
Ferry Irawan dan Venna Melinda © KapanLagi.com/Bayu Herdianto

Kapanlagi.com - Sidang cerai perdana antara Venna Melinda dengan Ferry Irawan digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Persidangan terpaksa ditunda hingga dua pekan kedepan lantaran alamat Ferry yang terbaru belum diketahui.

Persidangan tetap berlangsung dengan hanya melakukan proses administrasi, mulai dari surat kuasa hingga penyampaian gugatan dari pihat penggugat, yakni Venna Melinda.

"Jadi hari ini tanggal 23 September itu sidang pertama ya, prosesnya tadi administrasi ya, penyampaian gugatan, penyampaian surat kuasa, semuanya sudah diserahkan oleh majelis hakim," ucap Wijoyono Hadi Sukrisno selaku kuasa hukum Venna usai sidang, Senin (23/9/2024).

"Kemudian persidangan ditunda seminggu karena pihak tergugat nggak hadir, menurut majelis hakim tergugat nggak diketahui alamatnya karena surat panggilan sudah di kirimkan," tambahnya.

1. Alamat Ferry Tidak Ditemukan

Ferry Irawan dan Venna Melinda © KapanLagi.com/Bayu Herdianto

Venna sebagai tergugat pada sidang perdana cerainya tidak hadir dan hanya diwakili kuasa hukumnya. Namun, jika tergugat, yakni Ferry hadir, Venna menyatakan bakal datang menghadiri persidangan.

"Kemungkinan besar kalau tergugat hadir Mba Venna hadir, tapi dia nggak hadir jadi Mba Venna melakukan aktivitas yang lain," tegas Wijoyono.

Pihak Venna sendiri menyerahkan sepenuhnya pada pihak pengadilan terkait alamat terbaru dari Ferry. Jika memang tidak ditemukan hingga sidang mediasi mencapai tiga kali, kemungkinan perkawinan bisa diputus secara verstek.

"Kalau dipanggil secara patut tapi nggak datang ya verstek," jelasnya.

(Lagi-lagi bikin heboh! Setelah bucin-bucinan, sekarang Erika Carlina dan DJ Bravy resmi putus!)

2. Perceraian Venna Melinda

Diketahui, permohonan cerai talak yang sebelumnya dilayangkan Ferry Irawan dan sudah melewati persidangan panjang dinyatakan gugur. Pasalnya, setelah melakukan banding dan sidang dinyatakan selesai, Ferry tidak menjalankan kewajibannya membacakan ikrar talak.

"Jadi kalau dibilang Venna masih apa nggak sama Ferry, secara hukum masih suami istri, karena belum terbit akta perceraian, kenapa begitu? Karena belum terjadi ikrar," pungkasnya.

(Ramai kabar perceraian dengan Raisa, Hamish Daud sebut tudingan selingkuh itu fitnah.)

(kpl/aal/phi)

Rekomendasi
Trending