Kapanlagi.com - Penyanyi Virgoun memutuskan untuk mencabut gugatan permohonan talak cerainya pada Rabu, 17 Mei 2023 di Pengadilan Agama Jakarta Barat. Ayah tiga anak itu dalam gugatannya ingin menambahkan gugatan hak asuh anak.
Saat pihak Virgoun tengah menyiapkan gugatannya yang baru, Inara Rusli bergerak cepat dengan mendaftarkan gugatan cerai terhadap Virgoun ke Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Gugatan yang didaftarkan pada Senin, 22 Mei 2023 kemarin sudah masuk dengan nomor gugatan yakni, 1662/Pdt.G/2023/PAJB. Hal tersebut disampaikan Arjana Bagaskara, kuasa hukum Inara.
"Betul (Inara Rusli mengugat cerai Virgoun)," ucap Arjana Bagaskara saat dihubungi awak media, Selasa (23/5/2023).
©KapanLagi.com/Bayu Herdianto
Dalam gugatannya itu, Inara memasukan harta gono-gini dan hak asuh atas ketiga anaknya. Adapula beberapa tuntutan yang poinnya belum bisa dijelaskan Arjana.
"Ada 11 tuntutan dalam pokok perkara," tutup Arjana.
Arjana mengatakan kalau pihak pengadilan sudah menentukan jadwal persidangan dengan agenda mediasi, yakni pada Rabu 31 Mei 2023 yang dimulai pukul 09.00 WIB.
©KapanLagi.com/Bayu Herdianto
Dikabarkan sebelumnya, sidang perdana gugatan talak cerai penyanyi Virgoun terhadap Inara Rusli digelar Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (17/5/2023). Di luar dugaan, sidang tidak beragendakan mediasi yang biasa terjadi dalam sidang perdana perceraian. Sidang kala itu beragendakan permohonan pencabutan talak cerai dari pihak Virgoun.
Menghadapi kenyataan itu, pihak Inara Rusli mengaku sempat kaget dan tidak bisa berbuat apa-apa. Sebab Hakim akhirnya mengabulkan pencabutan permohonan talak cerai Virgoun.
"Yang jelas sudah terlanjur dikabulkan kami bisa apa?" kata Arjana Daneswara, kuasa hukum Inara usai sidang.
Advertisement
(kpl/aal/dwn)