Gus Anom Ingin Lapor Balik, Yadi Sembako Akui Bersalah dan Tak Mau Ikut-ikutan

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diterbitkan:

Gus Anom Ingin Lapor Balik, Yadi Sembako Akui Bersalah dan Tak Mau Ikut-ikutan
Yadi Sembako © KapanLagi.com/Muhammad Akrom Sukarya

Kapanlagi.com - Komedian Yadi Sembako tak mau Ikut-ikutan rencana Gus Anom untuk melaporkan balik Muhammad Adri Permana, pihak event organizer (EO) yang telah melaporkannya dengan tuduhan penipuan dan penggelapan.

Meski nama baiknya tercoreng akibat laporan yang dibuat pihak EO, Yadi sadar diri bahwa dirinya bersalah dalam persoalan tersebut. "Dia (Gus Anom) statement mau melaporkan balik untuk membersihkan nama baik. Mohon maaf saya tidak bisa ke arah situ. Kita yang salah kok. Adri itu sudah melaksanakan acara, dia dikejar vendor. (Kalau mau lapor balik) Logikanya dimana?" Kata Yadi Sembako di Polres Metro Tangerang Selatan, Rabu (11/10/2023).


1. Gus Anom Bertanggungjawab

Yadi pun memaklumi tindakan Adri melaporkannya ke polisi atas tuduhan penipuan dan penggelapan. Namun, lanjut Yadi, perlu diketahui bahwa saat membuat acara pada 24 Agustus lalu, Gus Anom selaku Komisaris PT Gudang Artis menyatakan akan bertanggung jawab penuh dalam penyelenggaraan acara, mulai dari kewajiban membayar artis pengisi acara hingga pihak EO.

"Gus Anom akan bertanggung jawab dari pembayaran artis termasuk EO. Saya ada pernyataan tertulisnya dan sudah saya serahkan kepada penyidik," tuturnya

Seandainya Gus Anom tidak kunjung menunjukan tanggung jawabnya, Yadi Sembako mengaku siap untuk ambil tanggung jawab dan akan menanggung sesuai dengan kemampuannya. Bahkan ia siap menjual rumahnya.

"Saya akan bertanggung jawab kalau misalnya tidak ada penyelesaian dari Gus Anom," kata Yadi Sembako.


(Kondisi Vidi Aldiano bikin khawatir, kesakitan jalan di panggung dan dituntun Deddy Corbuzier.)

2. Kasus Yadi Sembako

Sebagai informasi, Yadi Sembako dan Gus Anom dilaporkan Muhammad Adri Permana selaku pihak event organizer atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan pada 12 September 2023 dengan jerat Pasal 372 dan 378 KUHP.

Laporan dibuat setelah Yadi Sembako dan Gus Anom memberikan cek kosong  senilai Rp 198 juta kepada pihak event organizer usai membuat acara launching perusahaan yang dibuat Gus Anom, yakni PT Gudang Artis pada 24 Agustus 2023.

(Segera nikah! Clara Shinta dan Lxa posting foto pre-wedding tanpa bersentuhan.)

(kpl/dan/phi)

Rekomendasi
Trending