CLOSE

Henry Yosodiningrat Sindir Penegakan Hukum Narkoba

Henry Yosodiningrat foto: KapanLagi.com®

Kapanlagi.com - Sebagai ketua umum Gerakan Anti Narkotika (Granat) Henry Yosodiningrat, SH, mempertanyakan status terpidana kasus penyalahgunaan narkotika. Hari Selasa (14/2), Henry bersama dengan artis kawakan Meriam Belina mendatangi Kejaksaan Agung di kawasan Bulungan, Jakarta Selatan untuk bertemu dengan Jaksa Agung."Pada dasarnya disambut baik oleh Jaksa Agung, beliau didampingi segenap jaksa muda. Kejagung menjanjikan terpidana mati yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap agar segera dieksekusi secepatnya," ujar Henry usai menemui Jaksa Agung.Henry mempertanyakan kenapa terpidana kasus narkoba yang dijatuhi hukuman mati hingga sekarang belum juga dieksekusi. Menurut data yang didapat Henry Yosodiningrat, ada 56 orang terpidana mati dalam perkara tindak pidana narkoba, dengan rincian, putusan pidana matinya berubah menjadi seumur hidup 4 orang, peninjauan kembali (PK) 41 orang, proses grasi 8 orang, dan belum menentukan sikap 3 orang.Namun pihak Kejaksaan Agung punya alasan tersendiri kenapa terpidana mati belum juga dieksekusi, "Macem-macem, kadang-kadang mereka masih punya hak," kata Henry.Dari sekian banyak kasus, ada satu kasus yang jadi perhatian Henry yaitu perkara terpidana Meirika Franola alias Ola alias Tania. Menurut Henry, telah terjadi penyimpangan dalam penegakan hukum yang telah dilakukan oleh Mahkamah Agung RI.Pada tanggal 29 April 2002, MA menolak permohonan PK yang diajukan oleh terdakwa Ola, kemudian yang bersangkutan mengajukan PK untuk yang kedua kalinya, dan oleh MA dalam Perkara PK tersebut mengubah hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup."Selebihnya kami menanyakan soal PK, bagaimana putusan PK-nya. Terkait dengan satu terpidana PK sampai dua kali, saya anggap terobosan hukum yang luar biasa itu. Tapi udah terlanjur juga, saya enggak tau. Tapi saya sudah sampaikan, saya diskusikan, namanya terpidana Ola," jelas Henry."Yang PK dua kali saya cari literatur 10 lemari pun itu nggak akan ditemukan alasan hukumnya. Sekarang ini yang jelas adalah tidak boleh ada PK dua kali," tutup Henry Yosodiningrat tegas.  

(Menyusuri jejak Indonesiadi Balik Produksi Drama Korea.)

(kpl/hen/aia)

Rekomendasi

Trending