Inara Rusli Buka Pintu Damai, Soroti CCTV Diduga Ilegal

Inara Rusli pegang hp © instagram.com/mommy_starla
Inara Rusli bersama tim kuasa hukumnya mendorong penyelesaian laporan dugaan perzinaan melalui restorative justice. Langkah ini diambil setelah Agung, mantan sopir Inara, ditetapkan sebagai tersangka dugaan akses ilegal CCTV yang berkaitan dengan laporan Wardatina Mawa.
Hal itu disampaikan kuasa hukum Inara, Lechumanan, di Polda Metro Jaya, Senin (19/10/2026). "Pasca ditetapkannya tersangka Saudara Agung di Bareskrim, nah ini telah membuka kotak pandora," kata Lechumanan.
Advertisement
1. Agung Ditahan, Bukti CCTV Dipersoalkan

Agung diketahui telah ditahan selama 21 hari di rumah tahanan Bareskrim Polri. Menurut Lechumanan, rekaman CCTV yang diperoleh secara tidak sah seharusnya tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum.
"Secara KUHAP udah ada, yang namanya barang yang didapat atau diperoleh secara tidak sah itu bukan merupakan alat bukti atau barang bukti, nggak bisa itu!" tegas Lechumanan.
Atas dasar tersebut, ia mengaku sudah berulang kali menyampaikan keberatan kepada penyidik. Pihaknya tetap membuka peluang damai agar perkara tidak berlarut.
"Kita masih membuka pintu ya nih ya, untuk melakukan RJ (Restorative Justice)," ujarnya.
Kuasa hukum Insanul, Deddy DJ, turut menyinggung Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang mengatur restorative justice dalam Pasal 79 sampai 88. Ia meminta penyidik menerbitkan SP3 apabila unsur pidana tidak terpenuhi dan hubungan para pihak telah membaik.
"Karena tujuan hukum pidana yang baru ini bukan untuk menghukum orang, ya, tetapi bagaimana hubungan mereka bisa dipulihkan kembali," jelas Deddy.
2. Tetap Upayakan Damai
Sementara itu, Tommy Triyunanto selaku kuasa hukum Insanul menegaskan bahwa upaya perdamaian tetap menjadi pilihan. Namun, pihaknya juga menyiapkan langkah hukum lanjutan apabila merasa keadilan belum diperoleh di Polda Metro Jaya.
"Kita akan melakukan gelar perkara khusus di Biro Wasidik Bareskrim," tandas Tommy.
Sebelumnya, Wardatina Mawa menolak restorative justice dalam laporan dugaan perzinaan terhadap Insanul dan Inara. Polda Metro Jaya telah menegaskan penolakan tersebut pada Mei 2026.
(Martha Tilaar meninggal dunia di usia 89 tahun.)
(kpl/far/phi)
Advertisement
D Academy 8
- Dangdut AcademyMimpi Sederhana Peserta DA, Pingin Fotonya Diedit Netizen

- Dangdut AcademyAri, Sahwan, Danil DA8 Main Game Lirik, Skor Akhir Imbang











































