Inara Rusli Ungkap Perkembangan Kasus Illegal Access, Mantan Sopir Jadi Tersangka

Inara Rusli Ungkap Perkembangan Kasus Illegal Access, Mantan Sopir Jadi Tersangka
KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi

Kapanlagi.com - Inara Rusli, didampingi tim kuasa hukumnya, menyampaikan perkembangan laporan dugaan illegal access yang dilayangkan ke Bareskrim Polri. Kuasa hukumnya, Lechumanan, menyebut penyidik Bareskrim Mabes Polri telah mengamankan pihak yang dinilai bertanggung jawab atas kebocoran rekaman pribadi kliennya.

Hal itu disampaikan Lechumanan di Polda Metro Jaya, Senin (19/10/2026).

"Ya, hari ini kita melakukan konferensi pers guna untuk meng-update, ya, yaitu kasus adanya dugaan, dan sekarang sudah bukan dugaan lagi, karena kasus yang di Bareskrim, dugaan yang tadinya dibilang dugaan illegal access sudah terbukti ya pelakunya, dan saat ini ya pelakunya sudah diamankan. Dalam kurung ditahan di Bareskrim di Bareskrim Mabes Polri," kata Lechumanan di Polda Metro Jaya, Senin (19/10/2026).

Ia juga mengungkap identitas terlapor yang disebut telah berstatus tersangka dan kini ditahan penyidik di rutan Mabes Polri.

"Terhadap tersangka bernama... ya, langsung mohon maaf nih saya sebut nama ya, karena biar ini kita tidak bias lagi nih dalam menduga-duga, gitu loh, ya. Karena perkara ini sudah menemukan titik yang paling terang, yaitu Saudara Agung telah ditetapkan tersangka illegal access, ya. Jadi saat ini yang bersangkutan sedang ditahan oleh penyidik Mabes Polri. Oke? Di Rutan Mabes Polri," ungkapnya.

Kasus ini disebut memakan waktu cukup panjang sejak laporan pertama masuk ke kepolisian.

1. Tegaskan Ada Peristiwa Pidana

M Altaf Jauhar/ Liputan6.com

Lechumanan menegaskan laporan yang dilayangkan memiliki dasar hukum dan bukan tuduhan tanpa bukti. Ia turut menjelaskan awal mula peristiwa yang mendorong pelaporan ke polisi.

"Jadi ini jelas ya teman-teman ya, perlu saya sampaikan, memang ada perbuatan yang mengakibatkan, ya, yang membuat hingga klien saya, Ibu Inara Rusli, melakukan pelaporan di polisi. Jadi memang ada peristiwa pidananya. Jadi ini bukan peristiwa yang seolah-olah yang kemudian harus dilindungi gitu loh, ya," tuturnya.

Menurutnya, pengambilan video secara sepihak memicu persoalan lanjutan hingga merembet ke laporan di kepolisian lain.

"Ini ada peristiwa, diambil video tersebut, kemudian dipergunakan hingga berujung, mohon maaf, sampai ke laporan polisi di Polda Metro Jaya. Tapi saya nggak mau bahas Polda Metro Jaya dulu, ya" imbuhnya.

2. Mantan Sopir Inara Rusli

Pihak kuasa hukum mengonfirmasi latar belakang pekerjaan tersangka yang punya hubungan kerja dengan Inara. Ia menekankan, pada saat peristiwa pengambilan video terjadi, yang bersangkutan sudah tidak lagi bekerja.

"Agung itu ya sopir ya. Sopir, bekas sopir dari Mbak Inara Rusli, dan kemudian sudah keluar ya, sudah di... keluar dari kerjanya dari Mbak Inara. Sekarang kan dalam posisi sudah tidak bekerja lagi pada waktu peristiwa kejadian itu ya. Pada waktu peristiwa kejadian itu. Itu garis bawahi. Makanya kenapa ditetapkan oleh oleh pihak Siber menjadi tersangka ya," ujarnya.

Tim kuasa hukum juga menyebut masa penahanan terhadap Agung telah berjalan sekitar tiga pekan. Pria yang akrab disapa Bang Lechue ini merinci durasi penahanan di rutan Bareskrim.

Ia mengatakan, "21 hari ke belakang. Jadi sudah 21 hari ditahan ya,"

(M Altaf Jauhar)

(Martha Tilaar meninggal dunia di usia 89 tahun.)

(kpl/rtn)

Rekomendasi

Trending