Mobil Mercedez Benz Roger Danuarta Bakal Dikembalikan
Diperbarui
Roger Danuarta
©KapanLagi.com
Kapanlagi.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya mengabulkan 1 dari 3 poin yang tercatat dalam nota pembelaan Roger Danuarta. Yakni mengembalikan mobil Mercedez Benz berwarna abu-abu yang sempat disita untuk keperluan penyidikan. "Mobil Mercedes benz dikembalikan pada pemiliknya (Roger)," kata Clara Hutabarat selaku JPU dalam persidangan Roger di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (25/6). Selain itu, JPU menolak permintaan Roger agar ditempatkan di panti rehabilitasi demi memulihkan kondisinya. JPU menilai Roger tak pernah dibawa ke rumah sakit karena dalam keadaan sehat dan bisa mengikuti persidangan.
1 Nota pembelaan Roger Danuarta diterima oleh JPU.(kpl/tov/sjw)
Oleh
Advertisement
D Academy 8
-
Ulang Tahun Selebritis Ulang Tahun Soimah Dirayakan di Panggung Dangdut Academy 8
More Stories
Advertisement
Advertisement
