Jual Miras, Karaoke Milik Syahrini di Tangerang Disegel
Syahrini © KapanLagi.com
Kapanlagi.com - Pengelola usaha karaoke milik artis Syahrini di City Mall, Kota Tangerang, Banten, telah melanggar empat Peraturan Daerah (Perda), sehingga izin yang dikeluarkan harus bersyarat.
"Perda yang dilanggar itu adalah tentang Larangan Penjualan Minuman Keras, Pajak Daerah, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Ketertiban Umum," kata Kepala Satpol PP Pemkot Tangerang Mumung Nurwana di Tangerang, Kamis (28/08).
Mumung mengatakan, kepada Antara, tempat usaha itu dianggap telah menyalahi Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Larangan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Tangerang.
Demikian pula ada pelanggaran Perda lainnya seperti Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin Gangguan serta Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum.
Pernyataan tersebut dikeluarkan sehubungan pengelola usaha 'Karaoke KTV Princess Syahrini' disegel aparat Satpol PP dan Polres setempat karena terdapat keributan pada Rabu (20/8) pukul 20.30 WIB. Penyegelan dilakukan karena ada sekelompok pemuda yang menyerbu tempat karaoke tersebut dengan alasan sebelumnya dijanjikan sebagai karyawan bagian pengamanan tapi tidak dipenuhi, maka akhirnya berujung pada keributan.

(kpl/mdk/dar)
Advertisement
D Academy 8
-
Dangdut Academy Selfi Yamma Ciptakan Lagu 'Permainan Cintamu' untuk Rani Zamala
-
Dangdut Academy Mila DA7 dan Valen DA7, Tampil Kompak Ala Barbie & Ken di DA8
