Kejaksaan Berharap Tidak Ada Penjemputan Paksa
Diperbarui
Dewi Perssik © KapanLagi.com
Kapanlagi.com - Pedangdut Dewi Perssik agaknya akan segera berhadapan dengan jeruji besi. Setelah putusan Mahkamah Agung (MA) yang memvonisnya 3 bulan penjara, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur akan segera melakukan eksekusi. Para petugas sudah mendatangi rumah kediaman pedangdut yang akrab dipanggil Depe itu. "Dia (Depe) hanya menanyakan apakah kejaksaan memegang salinan putusan MA. Kita bilang sudah ada surat perintah Kepala Kejaksaan untuk melakukan ekseskusi," kata Zulfahmi SH, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, di kantornya, Kamis (13/2).
Dewi Perssik © KapanLagi.com(kpl/ato/dar)
Oleh
Advertisement
D Academy 8
-
Ulang Tahun Selebritis Ulang Tahun Soimah Dirayakan di Panggung Dangdut Academy 8
More Stories
Advertisement
Advertisement
