Kepolisian Ungkap Alasan Tetapkan Vanessa Angel Sebagai Tersangka

Kepolisian Ungkap Alasan Tetapkan Vanessa Angel Sebagai Tersangka
Vanessa Angel © Instagram/vanessaangelofficial

Kapanlagi.com - Kepolisian Metro Jakarta Barat telah menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka kepemilikan psikotropika jenis xanax. Penetapan tersangka terhadap Vanessa Angel ini berdasarkan Pasal 62 Undang-Undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi dan kami lakukan pemeriksaan tambahan terhadap VA. Maka kami menyimpulkan telah terjadi penyalahgunaan narkotika yang dilakukan VA," ucap Ronaldo Maradona selaku Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat Kompol dalam keterangan persnya melalui Live Instagram.

1. Sudah Terbukti

© KapanLagi.com/Bayu Herdianto

Ronaldo Maradona mengatakan kalau Vanessa Angel telah terbukti memiliki, menyimpan psikotropika tanpa hak. Hal ini membuatnya resmi menjadi tersangka.

"Maka statusnya tersangka dan kami akan lakukan proses penyidikan selanjutnya sesuai yang diamanatkan Undang-Undang," ujar Ronaldo Maradona.

(Update terbaru Ammar Zoni, bakal dipindah dari Nusakambangan ke Jakarta.)

2. Terancam Dipenjara

Dalam mempertanggung-jawabkan perbuatannya, Vanessa Angel terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun. Sedangkan sang suami, Bibi Ardiansyah diarahkan untuk menjalani rehabilitasi.

"Untuk ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan denda 100 juta rupiah sesuai Pasal 62 Undang Undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika," kata Ronaldo Maradona.

Sebagaimana diketahui, pada 16 Maret 2020 lalu, Vanessa Angel bersama suaminya diamankan kepolisian. Saat itu, polisi telah menyita barang bukti sejumlah pil xanax yang ditemukan di kediaman Vanessa.

(Hari patah hati se-Indonesia, Amanda Zahra resmi menikah lagi.)

Rekomendasi
Trending