Pihak Andika - Izzy Puas Vonis 1 Tahun Penjara
Andika - Izzy Kangen Band foto: KapanLagi.com®Kapanlagi.com - Mendapatkan vonis 1 tahun penjara seperti yang diputuskan oleh majelis hakim pada kliennya, Andika dan Izzy, personil Kangen Band. Membuat sang kuasa hukum, Priyagus Priambodo menyambut baik vonis tersebut. "Jadi hari ini, Kami (18/8) adalah sidang putusan Andika dan Izzy. Kami merasa puas dan lega. Pembelaan disetujui bahwa mereka bersalah sebagai tindak pidana pasal 127 ayat 1, UUD no 35 tahun 2009. Sebagai penyalahgunaan narkoba untuk diri sendiri," ujar Priyagus. Menurut Priyagus yang ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (18/8), Andika dan Izzy sendiri mendapatkan hukuman 1 tahun, dikurangi masa tahanan dan diwajibkan untuk rehabilitasi di Lido. "Dalam waktu 1 minggu, mereka akan dipindahkan dari Cipinang ke Lido. Artinya direhabilitasi secara medis dan sosial. Kami jelas menerima, memang permintaannya kan harus direhab. Jadi hitungan kami mereka harus menjalani, kurang lebih 7 bulan lagi," usainya.
(Menyusuri jejak Indonesiadi Balik Produksi Drama Korea.)
(kpl/ato/aia)
Advertisement
D Academy 8
- Lesti Kejora Berita TerbaruPotret Lesti Kejora - Alexa di Panggung Dangdut Academy 8, Cantik dan Glamor












































