Kuasa Hukum Sarwendah Beberkan SP3 Lelang Rumah
Kuasa Hukum Sarwendah Beberkan SP3 Lelang Rumah © KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi
Kapanlagi.com - Isu rencana lelang rumah yang ditempati Sarwendah kembali menjadi perbincangan. Menjawab anggapan bahwa kabar tersebut sekadar bentuk tekanan kepada Ruben Onsu, kuasa hukum Sarwendah, Mark Adrianus, menampilkan bukti surat resmi dari pihak bank.
"Ini adalah salah satu surat peringatan ketiga (SP3) dari Bank BCA yang ditujukan kepada klien dan RO yang kami terima di rumah BDN. Di sini bisa dilihat, mungkin bisa di-zoom ya," ujar Mark Adrianus saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026).
Menurut Mark, SP3 tersebut diterbitkan Bank BCA dan dialamatkan kepada Sarwendah serta Ruben Onsu. Ia menyebut dokumen itu menjadi bukti bahwa rencana lelang benar-benar ada dan bukan sekadar wacana.
Advertisement
1. Surat SP3 dari Bank Diklaim Tegaskan Rencana Lelang
Mark menegaskan bahwa surat peringatan ketiga ini bersifat resmi dari bank dan ditujukan langsung kepada dua pihak, yaitu Sarwendah dan Ruben Onsu. Keberadaan SP3 itu disampaikan untuk memberikan kejelasan atas informasi yang beredar mengenai status rumah.
Dalam kesempatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Mark menunjukkan fisik dokumen yang diterima di rumah BDN. Langkah ini dilakukan agar pihak luar bisa melihat rujukan tertulis dari bank yang berkaitan dengan tagihan dan tindak lanjutnya.
Mark menyatakan, melalui surat tersebut, rencana lelang bukan sekadar isu. Pemberitahuan tertulis dari bank menjadi dasar bahwa proses dapat berlanjut apabila kewajiban tidak dipenuhi sesuai ketentuan dalam SP3.
(Kebaikan Dolly Parton hingga Akhir Hayat, Rela Jadi Bahan Eksperimen Medis!)
2. Konsekuensi yang Tercantum di SP3
Mark memaparkan poin penting dalam SP3 terkait kewajiban pelunasan utang. Ia menyebut bahwa bank telah menyampaikan batas waktu, berikut konsekuensi apabila kewajiban tersebut tidak segera dipenuhi oleh debitur.
"Apabila dalam waktu yang telah ditentukan tersebut debitur tidak melakukan pelunasan utang, maka kami akan menggunakan hak-hak hukum kami termasuk melaksanakan eksekusi lelang," jelas Mark.
Menurut penjelasan Mark, klausul tersebut menegaskan tahapan yang akan ditempuh bank apabila tidak ada pelunasan sesuai jangka waktu yang ditetapkan. Eksekusi lelang disebut sebagai salah satu hak hukum yang sudah tercantum di dalam surat.
3. Sikap Proaktif Sarwendah dan Klarifikasi Isu Tekanan
Menjawab pertanyaan publik, Mark menyebut langkah Sarwendah menanyakan rencana lelang kepada Ruben Onsu berkaitan langsung dengan tempat tinggal keluarga. Ia menyatakan, kliennya hanya ingin memperoleh kepastian mengenai kondisi rumah.
"Jadi apakah upaya klien kami untuk menanyakan terkait dengan adanya rencana lelang dari pihak bank itu merupakan upaya penekanan atau mengada-ada? Kami rasa bukan," tegasnya.
Mark juga menginformasikan bahwa surat dari bank diterima pada bulan Oktober, berdekatan dengan momen percakapan mengenai tiket konser yang sempat menjadi perhatian. Ia menuturkan, Sarwendah bersikap proaktif dalam menghadapi persoalan tersebut.
"Lelang itu nyata, ada rencananya, ada suratnya. Kemudian klien kami juga dengan sopan menanyakan: 'Maaf, apakah rumah ini mau dilelang?'," ucap Mark.
Dengan menunjukkan bukti tertulis, pihak Sarwendah berharap masyarakat dapat melihat persoalan ini secara utuh. Mereka menyampaikan bahwa setiap keterangan yang diberikan berlandaskan dokumen dan fakta hukum.
"Silakan publik yang menilai apakah klien kami mengada-ada atau tidak," kata Mark Adrianus.
(Ariel Tatum resmi ganti nama demi hormati Kakek dan Nenek.)
(kpl/far/rsp)
Advertisement
D Academy 8
-
Anak Selebritis Indonesia Potret Soimah Gendong Arjuna, Anak Putri Isnari Bikin Gemas di Dangdut Academy 8
