Lama Tak Ada Kabar, Jamal Mirdad Dilaporkan Terkait Kasus Penipuan dan Pengggelapan
Diterbitkan:

Jamal Mirdad (credit: Istimewa)
Kapanlagi.com - Penyanyi dan aktor senior, Jamal Mirdad, memang sudah lama sekali tidak tampak di layar kaca. Mantan suami Lydia Kandou itu memang seperti sudah vakum dari dunia hiburan sejak lama.
Namun bukan berarti tidak ada kabar terbaru dari Jamal Mirdad. Sayangnya bukan kabar bahagia, melainkan ada hubungannya dengan kasus hukum.
Dilansir dari Liputan6.com, Jamal Mirdad baru saja dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Ayah empat anak itu dilaporkan terkat dugaan penipuan dan penggelapan.
Advertisement
1. Pihak Polisi Membenarkan
Penipuan dan penggelapan yang dituduhkan kepada Jamal ini berhuubungan dengan pembelian sebuah rumah di daerah Sawangan, Depok. Laporan ini dibuat oleh Firdaus Nuzula pada 4 Februari 2022 lalu dan terdaftar dengan nomor LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
"Benar ada laporan terhadap Jamal Mirdad," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dikonfirmasi, Jumat (25/2/2022).
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
2. Soal Rumah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan (credit: Liputan6.com/Ady Anugrahadi)
Kasus ini bermula saat pelapor membeli rumah milik Jamal Mirdad di daerah Cinangka, Sawangan, Depok dengan luas 150 meter persegi senilai Rp 490 juta. Dalam proses jual belinya, pelapor dijanjikan sertifikat rumah atau SHM akan diberikan kepadanya setelah pembayaran lunas.
"Pada tanggal 31 Maret 2015 pelapor sudah membayar lunas pembelian rumah milik terlapor, namun terlapor tidak memberikan sertifikat rumah yang dijnajikan," jelas Zulpan.
Advertisement
3. Somasi Tidak Digubris
Menurut kuasa hukum pelapor, mereka melayangkan soomasi kepada Jalam Mirdad. Sayangnya tidak ada tanggapan sama sekali dari pihak Jamal.
"Hingga dibuatkan laporan ini tidak ada iktikad baik dari terlapor untuk menyelesaikan masalah tersebut dan terlapor sulit dihubungi," Zulpan menandaskan.
4. Barang Bukti
Adapun barang bukti yang disertakan oleh pihak pelapor antara lain PJB, kuitansi pembelian, serta mutasi rekening. Sejauh ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
Jamal Mirdad diancam pasal Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP yang memang mengatur tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.
Stay tuned soal kasusnya di Kapanlagi.com!
Jangan Lewatkan!
Layangkan Somasi Atas Dugaan Kasus Wanprestasi, Manajemen Sebut Investor Belum Tahu Rony Dozer Telah Meninggal Dunia
Jerinx Divonis Satu Tahun Penjara, Nora Alexandra: Semoga Suami Saya Tetap Kuat
Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Pengancaman, Jerinx Tidak Terkejut
Temani Jerinx di Sidang Putusan, Nora Alexandra: Mentalnya Harus Kuat
Kuasa Hukum Akan Berdiskusi dengan Gaga Muhammad Setelah Tahu Jaksa Ajukan Banding
(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)
(lip/pit)
Advertisement