Jerinx Divonis Satu Tahun Penjara, Nora Alexandra: Semoga Suami Saya Tetap Kuat

Penulis: Editor KapanLagi.com

Diterbitkan:

Jerinx Divonis Satu Tahun Penjara, Nora Alexandra: Semoga Suami Saya Tetap Kuat
Jerinx dan Nora Alexandra di sidang putusan © KapanLagi.com/Budy Santoso

Kapanlagi.com - Istri Jerinx, Nora Alexandra hanya bisa pasrah ketika sang suami divonis satu tahun penjara atas kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni. Nora mengatakan, hukuman sang suami mau tidak mau harus dijalani.

"Keputusannya ya harus tetap di jalani aja. Semoga suami saya tetap kuat," kata Nora usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/2/2022).

 

1. Tak Terkejut

Jerinx sendiri mengaku tidak terkejut ketika majelis hakim memvonis satu tahun penjara. Pasalnya, drummer grup band Superman Is Dead itu sudah siapkan mental sebelum mendengarkan putusan tersebut.

"Ya sudah saya siapkan mental saya untuk kemungkinan-kemungkinan terburuk, jadi ya tidak terlalu terkejut. Selama saya masih ada istri di sebelah saya, saya bisa melewati semuanya," kata Jerinx.

 

(Kondisi Vidi Aldiano bikin khawatir, kesakitan jalan di panggung dan dituntun Deddy Corbuzier.)

2. Program Bayi

Sebelum sidang vonis dimulai, Nora sempat mengatakan, jika hukuman Jerinx sudah selesai, ia dan sang suami akan fokus dengan program kehamilan.

"Mau program baby. Jerinx harus fokus untuk program dan menjaga nora. Karena nora butuh bahagia," tutup Nora.

 

3. Kasus Jerinx

Diberitakan sebelumnya, I Gede Aryastina atau lebih dikenal Jerinx SID divonis dengan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 25 juta atas kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut dua tahun penjara kepada suami Nora Alexandra itu.

"Pidana yang patut dijatuhkan kepada terdakwa adalah pidana penjara. Mengadili, menyatakan terdakwa Jerinx telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, sebagaimana dalam dakwaan pertama" kata majelis hakim Surachmat saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).


 

4. Hukuman 1 Tahun

"Menjatuhkan pidana terhadap Jerinx dengan pidana penjara selama 1 tahun, membayar denda sebanyak Rp 25 juta rupiah subsider 1 bulan masa kurungan. Masa hukuman terdakwa yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," tambahnya.

 

5. Dakwaan Jerinx

Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.

 

(Segera nikah! Clara Shinta dan Lxa posting foto pre-wedding tanpa bersentuhan.)

(kpl/far/phi)

Rekomendasi
Trending