Kejaksaan Tidak Tahu Putusan MA Pada Dewi Perssik

Kejaksaan Tidak Tahu Putusan MA Pada Dewi Perssik Dewi Perssik

Kapanlagi.com - Pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menyatakan tidak tahu kapan putusan atas kasasi yang mereka lakukan terhadap Dewi Perssik bisa keluar. Kejari sendiri telah melakukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tinggi yang mengukuhkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur kepada Depe, yaitu 2 bulan penjara dengan masa percobaan 4 bulan.
Menurut Kardi SH selaku Pejabat Pelaksana Harian Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, bahwa putusan atas kasasi adalah murni wewenang Mahkamah Agung (MA).

Kasus Jupe dan Depe hingga kini masih berlangsungKasus Jupe dan Depe hingga kini masih berlangsung


"Kapan putusnya itu yang tahu MA, 1 bulan, 2 atau 3 bulan, dalam KUHAP tidak diatur kapan keluarnya. Itu wewenang MA, kami tidak bisa ikut campur," kata Kardi di kantornya, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Jatinegara, Jakarta Timur (6/3).
Ditambahkan oleh Kardi, ketentuan berbeda akan berlaku ketika orang yang sudah diputus oleh pengadilan telah ditahan. "Kalau orangnya ditahan, terus dalam 420 hari ditahan tapi belum keluar putusannya dari MA, bisa bebas demi hukum. Karena asas praduga tak bersalah," tandasnya.
kemudian Kardi melanjutkan, "Jadi ya sampai saat ini Depe masih bisa melakukan segala kegiatannya atau ke mana saja. Karena masih menggunakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Pengadilan Tinggi."
Seperti yang diketahui, kasus ini bermula kala Dewi Perssik dan Julia Perez bermain dalam film ARWAH GOYANG JUPE DEPE. Dalam film yang judulnya sempat menjadi kontroversi tersebut mereka terlibat perkelahian di lokasi syuting. 
Baca Juga:
Belum Penuhi Panggilan Kejari, Julia Perez Lakukan Terapi Kejiwaan
Kejaksaan Juga Kasasi Terhadap Vonis Dewi Perssik
Dewi Perssik Sarankan Julia Perez Terima Keputusan MA
Dewi Perssik Prihatin Julia Perez Jadi DPO

(Setelah 8 tahun menikah, Raisa dan Hamish Daud resmi cerai.)

(kpl/ato/abs/rth)

Rekomendasi
Trending