CLOSE

Minola Sebayang Siap Bawa Roy Suryo ke Meja Hijau

Kapanlagi.com - Keterlibatan Roy Suryo sebagai saksi ahli dalam kasus penganiayaan Agung Setiawan, yang melibatkan Marcella Zalianty dan Ananda Mikola, makin melebar. Pihak Marcella, yan diwakili pengacaranya, Minola Sebayang beberapa waktu lalu meminta Roy mengajukan permintaan maaf soal tindakannya mengungkapkan kesaksian pada pers, yang ditanggapi dingin oleh Roy.Sikap Roy yang menolak meminta maaf, bagi pihak Marcella bukan lah masalah besar. Bagaimanapun juga, tindakan Roy ini tetap dianggap menyalahi hukum. "Nggak apa-apa. Itu kan hak dia. Kita hanya menghimbau saja. Kita melakukannya secara hukum. Tapi harusnya sebagai saksi ahli, dia harus memberi keterangan kepada penyidik di persidangan, bukan ke publik. Pengacara aja nggak boleh dapat informasi itu. Tapi kok malah ngomong ke publik, itu yang jadi bias," ungkap Minola Sebayang yang dijumpai di Polres Jakarta Pusat, Sabtu (13/12).Soal somasi yang diajukan pada Roy merupakan salah satu prosedur hukum yang bakal ditempuh. Minola menegaskan tindakan yang diambilnya ini memiliki dasar hukum yang kuat. "Ya kita lihat aja nanti, kalau perlu ditegur akan kami tegur. Tp secara tertulis akan menyusul. Kalau menegur Roy Suryo itu ada hukumnya. Pasal 186, di situ disebutkan bahwa keterangan saksi ahli hanya bisa untuk penyidikan atau persidangan, bukan untuk publik. Keterangan saksi saja, tersangka dan pengacara nggak boleh tahu, apalagi saksi ahli," terang pengacara bertubuh tambun ini. 

(Menyusuri jejak Indonesiadi Balik Produksi Drama Korea.)

(kpl/ant/erl)

Rekomendasi

Trending