Nikita Mirzani Minta Reza Gladys Siapkan Mental Untuk Bertemu di Persidangan
Credit:KapanLagi.com/Fikri Alfi Rosyadi
Kapanlagi.com - Nikita Mirzani siap menjalani sidang perdana atas dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Reza Gladys. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (24/6/2025), dengan pengawalan dari petugas Kejaksaan saat Nikita tiba di lokasi.
Dalam kondisi saat ini, Nikita diketahui tengah menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Jakarta Timur. Ia pun menyampaikan kesiapan mentalnya menghadapi sidang, termasuk menitipkan pesan untuk Reza Gladys.
“Baik Alhamdulillah, siap-siap (hadapi sidang). Siap dong," ujar Nikita Mirzani yang tampak mengenakan baju tahanan, setibanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025).
Advertisement
1. Beri Pesan Kepada Reza Gladys
Ia juga menyampaikan pesan secara langsung kepada Reza yang menjadi pelapornya dalam kasus ini. Nikita menyoroti gaya hidup Reza dan menantangnya untuk bersiap menghadapi proses hukum yang berjalan.
"Si Reza ratu flexing ya, pakailah harta bendamu nanti di persidangan. Pesannya, siapin mentalnya," kata Nikita lagi menyampaikan pesannya untuk Reza Gladys.
(Di luar nurul, Inara Rusli dilaporkan atas dugaan perselingkuhan dan Perzinaan!)
2. Nikmir Tak Gentar Jalani Proses Persidangan
Lebih lanjut, Nikita menegaskan bahwa dirinya tidak gentar menjalani proses persidangan. Ia bahkan menyebut bahwa pertemuan langsung dengan Reza di ruang sidang adalah sesuatu yang telah lama ia nantikan.
"Siap dong, kan ini yang ditunggu-tunggu. Nanti kalian lihat sendiri dakwaannya ya. Nanti kan dia akan berhadapan dengan saya," tutur Nikita.
3. Bermula dari Laporan Reza Gladys
Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Dalam laporan tersebut, Reza menyertakan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Nikita dan asistennya, Mail.
Nikita diduga melanggar Pasal 27B ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE, serta pasal mengenai pencucian uang yaitu Pasal 184 KUHP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 tahun 2014.
4. Nikita Mirzani Ditahan Sejak 4 Maret 2025
Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak berwajib, Nikita dan Mail resmi ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya mulai menjalani masa penahanan di Polda Metro Jaya sejak 4 Maret 2025, sebelum kemudian dipindahkan ke Rutan Pondok Bambu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Dugaan pelanggaran yang menjerat Nikita dan Mail juga mengacu pada Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 368 KUHP serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(Di tengah kondisi kesehatan yang jadi sorotan, Fahmi Bo resmi nikah lagi dengan mantan istrinya.)
(kpl/far/dyn)
Advertisement
-
Teen - Lifestyle Gadget Mau Foto Astetik? Kamera Mini Andalan Anak Skena yang Lagi Viral Ini Patut Dicoba
