CLOSE

Nuri Shaden Berikan Kesaksian Palsu?

Kapanlagi.com - Kesaksian yang diberikan oleh Nuri Shaden dalam persidangan kasus tabrakan hingga menyebabkan kematian, dinilai Virda Roy Hizzal, SH, MH selaku pengacara korban, dianggap tidak masuk akal dan dinilai plin-plan. Nuri yang hari ini, Minggu (20/10) berstatus sebagai saksi, memberikan keterangan kalau kecepatan mobil yang dikendarai adiknya, Putri, hanya berkecepatan antara 30 - 40 Km/jam. Menurut Virda, keterangan itu tidak masuk di akal, karena kecepatan itu sama dengan kecepatan sepeda kayuh. Padahal mobil Honda Jazz yang ditumpangi Nuri itu melintas di jalan mulus dan sepi, karena kejadiannya pada dini hari."Itu sangat lambat, bisa dibilang tidak masuk akal," tegasnya usai sidang, didampingi Risa Citra Dewi, suster yang saat itu menjadi penumpang ambulans tersebut.Nuri juga disebut tidak konsisten dalam memberikan jawaban. Jawabannya berbeda dengan keterangan yang telah diberikan dalam BAP (Berkas Acara Persidangan) sebelumnya. "Dia bilang, dia nggak ngeliat ambulans, tapi ditanya lagi dia melihat lampu, tapi nggak tahu kalau itu lampu sirine atau bukan," tambahnya.Dengan keterangan Nuri itu, pihak keluarga akan menunggu jalannya sidang selanjutnya. Dari pihak keluarga juga menyiapkan saksi, dari masyarakat tempat kecelakaan itu terjadi. Saksi berikutnya ini konon mengaku melihat secara langsung kejadian nahas yang terjadi pada awal Juni lalu itu.  

(Menyusuri jejak Indonesiadi Balik Produksi Drama Korea.)

(kpl/ant/dar)

Rekomendasi

Trending