'Pagi Pagi Pasti Happy' Dihentikan Sementara oleh KPI, Ini Alasannya
Diterbitkan:

Pagi Pagi Pasti Happy Disetop KPI © Istimewa
Kapanlagi.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat akhirnya kehabisan kesabarannya terhadap program talkshow Pagi Pagi Pasti Happy. Hari Selasa (24/9) lalu, KPI menerbitkan Surat Penghentian Sementara pada program yang dibawakan oleh Uya Kuya di Trans TV tersebut.
Seperti diketahui, KPI sudah berkali-kali memberikan surat teguran pada P3H. Namun karena pelanggaran masih saja terus dilakukan, P3H akhirnya kena sanksi berhenti tayang selama 5 hari lamanya.
KPI mengambil sikap tegas gara-gara tayangan P3H pada tanggal 26 Agustus 2019 yang menayangkan perseteruan antara Tessa Mariska dan Nikita Mirzani. Perlu diketahui jika ini bukanlah kali pertama P3H menayangkan muatan serupa.
Advertisement
1. Kesalahan Berturut-Turut P3H
Dari surat keterangan surat penghentian, P3H tercatat menampilkan perseteruan antara Vicky Prasetyo dan Angel Lelga, tepatnya pada 26 Juli 2019 silam. Dari situlah KPI mengirimkan teguran pertamanya.
Lalu pada tanggal 13 Agustus 2019, P3H menampilkan muatan perseteruan antara Nikita Mirzani dengan Barbie Kumalasari. Selain itu, pada tanggal 23 Agustus 2019, P3H membahas kehidupan Elly Sugigi dengan mantan suaminya, Aldo.
"Dalam Pasal 1 Ayat (28) SPS KPI dijelaskan bahwa kehidupan pribadi adalah hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan perkawinan, perceraian, konflik keluarga, konflik pribadi, perselingkuhan, hubungan asmara, keyakinan beragama, dan rahasia pribadi. Dan di dalam Pasal 13 Ayat (1) SPS dijelaskan program siaran wajib menghormati hak privasi dalam kehidupan pribadi objek isi siaran dan di dalam Ayat (2) SPS, siaran tentang permasalahan kehidupan pribadi tidak boleh menjadi materi yang ditampilkan dan atau disajikan dalam seluruh isi mata acara, kecuali demi kepentingan publik," jelas Mulyo, Wakil Ketua KPI Pusat.
(Festival Pestapora 2025 dipenuhi kontroversi, sederet band tiba-tiba memutuskan untuk CANCEL penampilannya.)
2. Berharap Adanya Evaluasi dari Yang Bersangkutan
Selama masa sanksi, pihak Trans TV diharapkan bisa memperbaiki kualitas isi program yang bersangkutan dan tidak lagi mengulang kesalahan sama. Salah satu caranya adalah dengan menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) sebagai acuan penayangan acara.
"Kami pun meminta seluruh lembaga penyiaran untuk memperhatikan hal ini dan menjadikan P3SPS sebagai acuan membuat dan menayangkan sebuah program acara," tuntas Mulyo.
Berita Uya Kuya Lainnya..
Ditegur KPI dan Harus Berhenti Tayang 2 Episode, Hotman Paris: Saya Anggap Cuti
Tanggapan KPI Terkait Larangan Tayangan yang Meliput Perpindahan Agama
Diskusi Panas, KPI Sebut Value Sinetron-Sinetron Azab Tinggi
Tanggapi Teguran KPI, Joko Anwar: Masyarakat Indonesia Dianggap Bodoh
'GUNDALA' Kena Teguran, Joko Anwar Sebut KPI Lembaga Tak Layak Dipercaya
Advertisement
(Demo kenaikan gaji anggota DPR memanas setelah seorang Ojol bernama Affan Kurniawan menjadi korban. Sederet artis pun ikut menyuarakan kemarahannya!)
Advertisement