CLOSE

Penyebar Sekaligus Pemeran Pria Dalam Kasus Video AD Akhirnya Ditangkap

Penyebar Sekaligus Pemeran Pria Dalam Kasus Video AD Akhirnya Ditangkap
AD © KapanLagi.com/Bayu Herdianto

Kapanlagi.com - Penyidik Unit V Subdit IV Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang tersangka dalam kasus penyebaran konten pornografi AD. Tersangka, berinisial AP berusia 27 tahun pun ditangkap pada Sabtu, 10 Agustus 2024.

Penangkapan dilakukan pihak kepolisian setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan proses forensik digital yang mengungkap jejak digital terkait dengan penyebaran konten tersebut.

Kasus ini bermula ketika seorang pelapor menemukan konten pornografi yang diduga diperankan oleh AD di media sosial, yang kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian pada 12 Juli 2024.

1. Balas Dendam

AD © KapanLagi.com/Bayu Herdianto

Setelah melalui penyelidikan, diketahui bahwa konten tersebut disebarkan oleh AP melalui media sosial Twitter dengan motif balas dendam karena diputuskan oleh AD. Lalu pada Jumat, 9 Agustus 2024, penyidik melakukan penggeledahan di kediaman AP di Cipayung, Jakarta Timur, dan menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut berupa ponsel, laptop, flashdisk, dan akun email yang digunakan untuk menyebarkan konten tersebut. AP sendiri diduga tak hanya menyebarkan konten melanggar kesusilaan tetapi juga memproduksi dan merekamnya.

(Menyusuri jejak Indonesiadi Balik Produksi Drama Korea.)

2. Ingin Permalukan

Tindakan ini dilakukannya setelah putus hubungan dengan AD, dengan tujuan mempermalukan mantan kekasihnya. Setelah ditangkap, AP resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penyidik berencana untuk mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Digital Forensik guna pemeriksaan lebih lanjut, serta melengkapi berkas perkara untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

(BCL Bantah Isu Hamil, minta netizen stop berasumsi.)

Rekomendasi

Trending