Piche Kota Kini Resmi Ditahan Setelah Sempat Tertunda Karena Dirawat di RS

Piche Kota kini ditahan di Polres Belu (credit: Instagram.com/pichekota_/)
Kapanlagi.com - Kabar terbaru datang dari dunia hiburan Tanah Air. Penyanyi jebolan Indonesian Idol, Piche Kota kini resmi ditahan oleh Polres Belu terkait kasus pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA di Atambua, NTT.
Dilansir KapanLagi dari Liputan6.com, Petrus Yohanes Debrito Armando Djaga Kota atau Piche Kota resmi ditahan pada Rabu dini hari setelah sempat dirawat di rumah sakit. Sebelumnya, Piche Kota bersama dua orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka RM alias Roy dan RS alias Rifle telah ditahan lebih dulu. Kini, proses hukum terus berjalan. Selengkapnya cek di sini tentang perkembangan kasus Piche Kota yang resmi ditahan di Polres Belu.
Advertisement
1. Piche Kota Resmi Ditahan di Polres Belu

Penyanyi jebolan Indonesian Idol, Petrus Yohanes Debrito Armando Jaga Kota atau Piche Kota, kini resmi ditahan di ruang tahanan Polres Belu. Penahanan ini dilakukan untuk proses hukum lebih lanjut yang sebelumnya telah menetapkan Piche Kota sebagai tersangka bersama dua orang lainnya.
Sebelumnya, Piche Kota sendiri telah membantah seluruh tuduhan pemerkosaan yang diarahkan kepadanya melalui video di akun Instagram pribadinya. Meski begitu, ia menyatakan akan menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
(Menyusuri jejak Indonesiadi Balik Produksi Drama Korea.)
2. Penahanan Dilakukan Dini Hari Rabu, 11 Maret 2026
Kapolres Belu AKBP I Gede Eka Putra Astawa telah mengonfirmasi penahanan Piche Kota. Dalam laporan terbaru, pelantun lagu Bahagia Lagiitu mulai ditahan pada Rabu, 11 Maret 2026 pukul 01.39 WITA oleh penyidik Satreskrim.
"Piche mulai ditahan pada Rabu (11/3/2026) pukul 01.39 WITA oleh penyidik Satreskrim Polres Belu," katanya.
3. Sempat Tertunda Karena Kondisi Kesehatan

Sebelumnya, penahanan Piche Kota sempat ditunda karena sakit lambung, vertigo, dan muntah. Saat itu, kondisi kesehatannya kurang stabil ketika akan ditahan pada 28 Februari 2026. Setelahnya, ia sempat menjalani perawatan intensif di RSUD Atambua sebelum akhirnya dinyatakan membaik oleh tim medis.
Semetara itu, dilansir KapanLagi dari laporan CNN Indonesia, dua tersangka lain yang telah ditahan yakni RM alias Roy dan RS alias Rifle sejak akhir Februari 2026.
4. Dijemput dari Rumah Sakit dan Langsung Dibawa ke Rutan
Setelah kondisi kesehatannya stabil, penyidik menjemput Piche dari rumah sakit. Ia kemudian langsung dibawa ke rumah tahanan Polres Belu untuk menjalani proses penyidikan. Kini, Piche Kota resmi menjadi tahanan atas kasus pemerkosaan terhadap seorang siswi dibawah umur di NTT.
5. Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Piche Kota ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap korban berinisial ACT (16). Polisi menerapkan pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara terhadap para tersangka.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 473 ayat (4) KUHP atau Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, ditambah Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
6. Akan Jalani Proses Hukum yang Sama

Dilansir dari sumber yang sama oleh KapanLagi, Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra mengungkapkan bahwa tidak ada perlakuan khusus untuk Piche Kota yang ditahan. Mengingat, sosok Piche Kota yang kini dikenal sebagai penyanyi populer. Ia menegaskan bahwa semua proses hukum dan penyidikan dilakukan adil.
"Prinsip persamaan di hadapan hukum harus ditegakkan. Proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan dan perlindungan terhadap korban menjadi prioritas," jelasnya.
7. FAQ Piche Kota Akhirnya Ditahan di Polres Belu
1. Kapan Piche Kota resmi ditahan?
Piche Kota resmi ditahan di ruang tahanan Polres Belu pada Rabu, 11 Maret 2026, dini hari pukul 01.39 WITA.
2. Mengapa penahanan Piche Kota sempat tertunda?
Penahanan Piche Kota sempat ditunda karena ia mengeluhkan sakit lambung, vertigo, dan muntah, sehingga harus menjalani perawatan medis di RSUD Atambua.
3. Siapa saja yang menjadi tersangka dalam kasus ini selain Piche Kota?
Selain Piche Kota, dua rekannya yang berinisial RM alias Roy dan RS alias Rifle juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan ini.
4. Berapa ancaman hukuman untuk para tersangka kasus pemerkosaan ini?
Ketiga tersangka dijerat Pasal 473 ayat (4) KUHP atau Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, ditambah Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Ikuti kabar terbaru selebriti hanya di Kapanlagi.com. Kalau bukan sekarang, KapanLagi?
(BCL Bantah Isu Hamil, minta netizen stop berasumsi.)
(kpl/nlw)
Advertisement
D Academy 8
- Mantan Pacar SelebritiLesti Kejora & Rizky Billar Undang Rizki-Ridho DA ke Podcast, Momen Akrab Bareng















































