Saksi BNN: Ahli Pidana Nyatakan MDMC Narkotika
Raffi Ahmad
Kapanlagi.com - Saksi Agus, dalam keterangannya mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap Raffi Ahmad ditemukan kandungan MDMC. Dia juga mengaku sempat meminta petunjuk kepada seorang ahli pidana perihal zat MDMC. Pasalnya, MDMC tidak termaktub di dalam undang-undang narkotika.
"Hasil laporan dari lab, kita coba minta tolong untuk dilakukan pemeriksaan. Ternyata kandungan yang ada dalam tubuh Raffi adalah MDMC. Memang tidak tercantum di lampiran UU Narkotika. Namun ada ahli pidana yang kami rujuk. Ahli yang menyatakan kalau MDMC itu narkotika, bukan saya," ujarnya dalam persidangan praperadilan kasus Raffi Ahmad di PN Jakarta Timur, Senin (11/3).


(kpl/aha/abs/dar)
Advertisement
