Sandy Tumiwa Dipenjara Cuma 2 Tahun, Annisa Bahar Keberatan
Annisa Bahar
©KapanLagi.com
Kapanlagi.com - Aktor Sandy Tumiwa diganjar hukuman 2 tahun penjara karena kasus penipuan dengan modus investasi bodong dengan menggunakan perusahaan CSM Bintang Indonesia. Namun ternyata hal itu tak membuat para korban puas, menurut mereka hukuman Sandy masih terlalu ringan. "Udah tahu dari kemarin. Kalau dari hati saya sebenarnya keberatan dengan vonis yang cuma segitu, apalagi dengan kerugian saya yang Rp 25 M. Itu kan kayaknya ringan banget ya hukumannya. Itu menurut saya lho ya," ujar Annisa Bahar kala dihubungi media, Kamis siang (07/04). Dalam perusahaan tersebut, Sandy berperan sebagai Komisaris Utama. Selain dirinya, satu sosok lain yang juga ditangkap ada wanita bernama Cici yang berperan sebagai Direktur Utama. Karena kerugian korban mencapai puluhan miliar, Tessa merasa hukuman yang diberikan tak setimpal.
Annisa Bahar tak rela dengan hukuman Sandy Tumiwa. ©KapanLagi.com/Budy Santoso(kpl/abs/sjw)
Advertisement
D Academy 8
-
Ulang Tahun Selebritis Ulang Tahun Soimah Dirayakan di Panggung Dangdut Academy 8
