Annisa Bahar Belum Bisa Komentar Soal Vonis Sandy Tumiwa
Diterbitkan
Annisa Bahar
©KapanLagi.com/Bayu Herdianto
Kapanlagi.com - Karena keterlibatan dalam kasus penipuan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis kepada Sandy Tumiwa dengan 2 tahun penjara. Majelis menilai, mantan suami Tessa Kaunang itu terbukti telah melakukan tindak penipuan berkedok investasi terhadapa sejumlah orang. Salah satu korban Sandy, yaitu pedangdut Annisa Bahar mengaku belum bisa memberikan komentar terkait vonis tersebut. Sebab dirinya harus berkonsultasi dengan kuasa hukumnya sebelum memberikan tanggapan. "Nggak bisa aku ngomong ngomong dulu, aku takut salah, takut diplesetin," ujar Annisa saat dihubungi.
Sandy Tumiwa divonis hukuman dua tahun penjara karena kasus penipuan. ©KapanLagi.com/Bayu Herdianto(kpl/hen/sjw)
Oleh
Advertisement
More Stories
Advertisement
Advertisement
