Divonis Bersalah, Sandy Tumiwa Diganjar Dua Tahun Penjara
Sandy Tumiwa/©KapanLagi.com®/Bayu Herdianto
Kapanlagi.com - Kasus penipuan yang melibatkan nama Sandy Tumiwa dan rekan bisnisnya, Cici, akhirnya memasuki babak akhir. Sandy dan Cici dinyatakan bersalah dan harus menjalani vonis penjara selama dua tahun. "Kemarin, Selasa 5 April 2016 itu akhirnya pengadilan memutuskan Sandy bersama Cici dihukum dua tahun penjara, dipotong masa tahanan," tutur kuasa hukum Sandy Tumiwa, M. Ridwan, saat dihubungi pada Rabu (6/4). Ridwan merasa keberatan dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim. "Kalau dari sisi saya, sisi hukum, keberatan ya dengan putusannya hakim. Meski memang kami juga hargai putusan hakim yang memutus lebih ringan dari tuntutan jaksa yang (menuntut) 3,5 tahun (penjara). Vonis dua tahun baik lah," jelasnya. Ia dan kuasa hukumnya tak akan menjalani banding. Dengan lesu, ia mengharapkan jika Jaksa Penuntut Umum tak mengajukan banding atas vonis yang sudah dijatuhkan. Pihaknya pasrah menerima apa yang sudah terjadi.
Sandy Tumiwa divonis dua tahun penjara/©KapanLagi.com®/Bayu Herdianto(Andre Taulany resmi menikah dengan Amanda Rigby, akadnya intimate)
(kpl/pur/tch)
Advertisement
D Academy 8
-
Dangdut Academy Selfi Yamma Ungkap Pernah Dibully Usai Pingsan di Panggung
-
Aktivitas Seleb Potret Ega Noviantika & Rafly Nostalgia di Dangdut Academy 8
-
Fashion Selebriti Indonesia Potret Tasya, Valen, April DA Kompak Bertiga, Penampilannya Curi Perhatian
-
Kisah Inspiratif Diva Dangdut Academy 8 Pernah Tidur di Peti Keyboard
