Sarwendah Ajukan Jawaban Gugatan ke Ruben Onsu, Siapkan Rekonvensi

Sarwendah Ajukan Jawaban Gugatan ke Ruben Onsu, Siapkan Rekonvensi
Sarwendah pakai baju pink © KapanLagi.com/Budy Santoso

Sarwendah melalui tim kuasa hukumnya resmi menyampaikan jawaban atas gugatan hak asuh anak yang diajukan Ruben Onsu melalui sistem e-court pada Rabu (9/9/2026). Langkah ini menjadi kelanjutan proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah upaya mediasi dinyatakan tidak mencapai kesepakatan. p>

"Hari ini kita ada persidangan terkait e- court ya. Dan kita hanya memasukkan jawaban e- court jam paling telat itu jam 10.00 pagi ya. Cuma kita sudah masukkan jawaban kita tadi malam pukul kurang lebih pukul 22.00 ya," ungkap Chris Sam Siwu saat jumpa pers di Kawasan Jakarta Selatan, Rabu (9/9).

Batas waktu yang ditetapkan pengadilan untuk pengajuan jawaban adalah pukul 10.00 WIB pada hari yang sama. Tim hukum Sarwendah memilih mengunggah dokumen jawaban lebih awal, yakni malam sebelumnya sekitar pukul 22.00 melalui sistem e-court.

1. Tim Sarwendah Ajukan Bantahan dan Rekonvensi

Sarwendah pakai kacamata © KapanLagi.com/Budy Santoso

Kuasa hukum Sarwendah lainnya, Abraham Simon, menjelaskan substansi jawaban berfokus pada bantahan terhadap dalil-dalil yang diajukan dalam gugatan Ruben Onsu. Ia menyebut tim juga menyiapkan langkah hukum tambahan berupa gugatan balik atau rekonvensi terhadap pihak penggugat.

"Jawaban kami pastinya adalah membantah dalil-dalil apa yang sudah diajukan dalam gugatan penggugat, dalam hal ini RO, dan pastinya juga di dalam jawaban kami ada rekonvensi terhadap penggugat atau gugatan balik terhadap penggugat," terang Abraham.

Menurut Abraham, poin-poin bantahan yang disusun selaras dengan sejumlah hal yang sudah lebih dulu disampaikan di ruang publik oleh kuasa hukum pihak lawan.

"Cukup banyak dalilnya. Hanya saja poin-poinnya seperti yang sudah diketahui juga di publik yang memang juga sudah disampaikan oleh kuasa hukum RO sendiri, ya mungkin di antaranya ada terkait dengan eksploitasi, begitu ya," jelas Abraham.

2. Agenda Lanjutan di Sidang Tertutup

Sarwendah didampingi pengacara © KapanLagi.com/Budy Santoso

Mengenai detail permintaan dalam jawaban maupun isi rekonvensi, tim kuasa hukum Sarwendah memilih tidak membeberkannya kepada media. Chris menegaskan perkara hak asuh anak merupakan perkara yang bersifat tertutup untuk umum.

"Kami tidak bisa sampaikan detail per detail apa permintaannya, tetapi permintaan mereka hanya hak asuh, ya," kata Chris.

Chris memastikan seluruh dalil yang diajukan dalam jawaban dan gugatan rekonvensi akan dibuktikan pada tahap pembuktian ketika agenda tersebut digelar di persidangan.

Sidang berikutnya akan mengagendakan replik dari pihak Ruben Onsu, yang menurut kuasa hukum Sarwendah kemungkinan dijadwalkan sekitar sepekan ke depan.

(Martha Tilaar meninggal dunia di usia 89 tahun.)

(kpl/pur/phi)

Rekomendasi

Trending