Sarwendah Gugat Ruben Onsu, Cicilan Bank Macet Rumah Terancam Dilelang
Sarwendah pakai kemeja pink © KapanLagi.com/Budy Santoso
Sarwendah resmi mendaftarkan gugatan wanprestasi terhadap mantan suaminya, Ruben Onsu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara ini tercatat dengan nomor 1198/Pdt.G/2026/ PN JKT.SEL. Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, menjelaskan maksud gugatan yang diajukan kliennya.
"Jadi gugatan wanprestasi itu, merupakan gugatan yang meminta kembali prestasi seseorang, atau prestasi salah satu pihak yang dalam perjanjian atau Akta 39 tersebut tidak berjalan," ujar Jaenudin saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2026).
Ia menambahkan kewajiban yang dimaksud berkaitan dengan perjanjian yang tercantum dalam Akta 39. "Contohnya, dalam Akta 39 itu tertuang bahwa ada kewajiban RO untuk membayarkan terkait cicilan di BCA," sambungnya. p>
Advertisement
1. Aset Sarwendah Terancam, Cicilan Macet Sejak Akhir 2023
Menurut Jaenudin, cicilan yang menjadi pokok sengketa sebelumnya sempat berjalan, namun tidak lagi dibayarkan sejak akhir 2023. "Dampaknya apa kalau tidak dibayarkan? Dampaknya itu aset Sarwendah, yang telah dibagi, yang telah diberikan ke Sarwendah seperti rumah BDN dan Rempoa itu terancam dilelang. Seperti itu," jelasnya.
Ia menegaskan tujuan utama gugatan adalah meminta Ruben Onsu kembali memenuhi kewajiban sebagaimana kesepakatan yang berlaku. "Ya gugatannya ya isinya yang paling utama adalah meminta kembali prestasi RO, atau meminta kembali agar RO menjalankan kewajibannya seperti sebelumnya, yaitu membayarkan terkait cicilan di BCA," kata Jaenudin.
2. Perbedaan Penafsiran Akta 39
Langkah hukum ini juga diajukan karena kedua pihak memiliki penafsiran berbeda terhadap Akta 39. Pihak kuasa hukum Ruben Onsu menilai cicilan tersebut merupakan kewajiban kedua pihak hingga lunas.
"Nah di situlah, pentingnya gitu loh, gugatan wanprestasi itu untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang telah melakukan kesepakatan dan dituangkan dalam Akta 39," jelasnya.
Sidang pertama perkara ini dijadwalkan pada 13 Oktober 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaenudin menyebut Sarwendah tidak wajib hadir karena sudah diwakili kuasa hukum.
(Ibunda Zaskia Adya Mecca Alami Serangan Stroke dan dibawa ke UGD.)
(kpl/far/phi)
Advertisement
D Academy 8
-
Fashion Selebriti Jirayut Kenakan Jersey Setengah Merah Biru di Final FIFA ASEAN Cup
-
Event Dangdut Potret Tasya Allesia Hibur Para Penonton di Kediri
-
Dangdut Academy Harsiwi Achmad Tegaskan Couple Muncul Alami di Dangdut Academy 8
